Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Isa Zega tampak bahagia saat mengikuti sidang di PN Kepanjen pada Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Isa Zega tampak bahagia saat mengikuti sidang di PN Kepanjen pada Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Selebgram Adrena Isa Zega tampak kegirangan saat menjalani sidang di PN Kepanjen pada Selasa (11/3/2025), ia tampak berjalan sambil menyebutkan nama Nikita Mirzani yang kini juga jadi tahanan Polda Metro Jaya. Diketahui jika Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) produk skincare dr Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025) lalu.

1. Isa Zega tampak sangat bahagia karena Nikita Mirzani kini juga jadi tahanan

Isa Zega tampak bahagia saat mengikuti sidang di PN Kepanjen pada Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Saat berjalan meninggalkan ruang sidang Garuda, Isa Zega tampak berjalan girang sambil menyampaikan rasa syukurnya setelah mengetahui Nikita Mirzani ditahan. Ia mengatakan jika sebenarnya ia sudah melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan, tapi justru ia duluan yang jadi tersangka lebih dahulu.

"Saya saja melaporkan Nikita itu 1 tahun 3 bulan kalau tidak salah, baru ada panggilan pertama di Polres Jaksel. Tapi saya itu laporannya hari 3 hari langsung naik sidik," terangnya.

Oleh karena itu, Isa Zega berharap eksepsinya diterima oleh Majelis Hakim PN Kepanjen. Kalaupun tidak, ia berharap kasus ini dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, pasalnya saksi-saksi dalam kasus ini hampir semuanya ada di Jakarta.

2. Pengacara Isa Zega sedikit menyayangkan Nikita Mirzani ditahan lebih dulu

Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution mengatakan ia sedikit menyayangkan penangkapan Nikita Mirzani. Pasalnya pihaknya tengah melayangkan laporan kepada selebriti ini, namun Nikita keburu ditetapkan tersangka lebih dahulu dalam kasus lain.

"Sungguh kita sesalkan sekali penahanan dia (Nikita Mirzani) ini karena kita gak bisa laporkan dia secara pidana ke polisi. Karena ada dugaan dia melakukan keterangan yang tidak benar ataupun palsu terhadap perkara ini," bebernya.

Oleh karena itu, Pitra kini mengincar saksi-saksi lain yang diajukan pelapor Shandy Purnamasari diantaranya dr Oky Pratama dan Doktif (Dokter Detektif). Ia menunggu para saksi ini disumpah, kalau benar memberi keterangan palsu, maka ia siap membuat laporan.

3. Hasil sidang hari ini, JPU tolak eksepsi Kuasa Hukum Isa Zega

Isa Zega tampak bahagia saat mengikuti sidang di PN Kepanjen pada Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Pitra menyampaikan jika agenda hari ini adalah mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukannya. JPU menyampaikan menolak eksepsi yang disampaikan Pitra. Sehingga sidang ditunda sampai tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda putusan sela, jika Majelis Hakim PN Kepanjen menerima eksepsi Pitra, maka Isa Zega dinyatakan tidak bersalah, jika eksepsi ditolak maka sidang akan berlanjut.

"Yang menjadi persoalan adalah ketika JPU menuntut Isa Zega, tapi tempat terjadinya peristiwa pidana ini tidak di kepanjen. Padahal sesuai keterangan daripada pelapor, peristiwa nya itu di Jaksel, artinya dati locuslocus delicti-nya saja sebenarnya tidak berkesesuaian. Sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum, karena yang berwenang mengadili adalah PN Jaksel," tandasnya.

Ia juga merasa kasus ini prosesnya berjalan prematur karena hanya 3 hari laporan kepolisiannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Ia merasa tidak ada surat perintah penyelidikan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tapi sudah ada pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Editorial Team