Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua pengacara Isa Zega. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Selebgram, Andrean Isa Zega mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangka oleh Polda Jatim. Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Shandy Purnamasari. 

Sidang berlangsung pada Jumat (21/2/2025) kemarin. Sidang kesimpulan akan dilakukan pada Senin (23/2/2025).

Kuasa Hukum Isa Zega, Elza Syarif mengatakan, ada beberapa persoalan yang perlu di perhatian antara lain yakni, pihak pemohon atau Iza Zega belum pernah diperiksa oleh penyidik. Ia menilai perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakuan somasi terlebih dulu. 

"Kami sudah sempat pengajuan RJ (Restorative Justice) namun ditolak. Selain itu, meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi," ungkap Pitra. 

Editorial Team