Surabaya, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 wajib dilakukan dua kali kepada setiap orang. Nah, jarak antara penyuntikan pertama dengan kedua untuk yang belum masuk kategori lanjut usia (lansia) adalah 14 hari. Sedangkan lansia 28 hari. Saat ini yang digunakan di Indonesia yakni vaksin buatan perusahaan Tiongkok, Sinovac.
Indonesia sendiri sedang merampungkan Vaksin Merah-Putih maupun Nusantara. Ada pula Vaksin Pfizer buatan perusahaan Amerika Serikat dan Jerman yang diproyeksikan segera masuk Indonesia. Jika ke depan sudah banyak pilihan, apakah boleh jika penyuntikan vaksin COVID-19 pertama dan kedua berbeda merek?