Hari Guru Nasional (HGN) jatuh setiap 25 November, menjadi satu momen untuk memberi apresiasi pada para guru. Biasanya siswa akan memberi hadiah sebagai ungkapan rasa terimakasih. Namun ingat! jangan sampai hadiah termasuk gratifikasi yang bisa berujung tindakan koruptif.
Terdapat aturan bahwa guru sama halnya dengan ASN dilarang menerima hadiah atau gratifikasi karena dapat mempengaruhi objektivitas penilaian. Karenanya bagi wali murid yang anaknya berniat memberi hadiah untuk guru harus lebih bijak. Jangan sampai malah menjadi boomerang untuk guru.
Mengacu peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, terdapat beberapa bentuk pemberian yang diperbolehkan atau tidak termasuk kategori suap. Dijelaskan batasan jumlah nilai, cara dan bentuk hadiah. Singkatnya, catat 8 ide hadiah hari guru yang boleh diberikan berikut ini:
