Surabaya, IDN Times - Jual beli daging kurban masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang bilang kalau hukumnya haram. Ada yang tidak masalah. Perdebatan ini mencuat seiring dengan adanya kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban demi pemenuhan ekonomi.
Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki Ia menjelaskan bahwa persoalan distribusi daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana distribusi daging kurban bersifat lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.
"Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin," ujar Zaki, Senin (3/7/2023).