Ilustrasi keramas (istockphoto.com/PeopleImages)
Banyak orang berpikir bahwa keramas di siang hari saat puasa Ramadan dapat membatalkan puasa. Padahal, keramas juga merupakan bagian dari proses bersuci yang dianjurkan dalam Islam. Namun, ada keraguan tentang melakukan keramas pada siang hari selama bulan Ramadan. Lalu bagaimana hukum keramas saat tengah menjalankan ibadah puasa?
Dikutip dari jatim.nu.or.id, berdasarkan hadis riwayat Imam Malik:
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
Dalam kitab Imam al-Harawi yang berjudul al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396, hadis ini menjadi tanda atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.
Jadi, hukum keramas saat puasa Ramadan diperbolehkan dalam Islam dengan catatan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama ketika mandi biasa. Jika hanya ingin menghilangkan gerah dan gatal maka keramas tidak membatalkan puasa.
Sementara ketika mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, meskipun air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasanya tetap sah karena mendapatkan toleransi (marfu).
Berkeramas diperbolehkan selama tidak sengaja memasukkan air ke dalam tubuh. Jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti dalam contoh ketika berkeramas dan sengaja memasukkan air ke lubang telinga atau mulut, maka puasanya batal.
Maka dari itu, janganlah berlebihan ketika membersihkan diri, dan hati-hati untuk memastikan puasa tetap sah.