Menaker Tandatangani MoU di Rakerkonas APINDO ke-33 Surabaya

Bentuk komitmen untuk menyejahterakan pengusaha dan pekerja

Surabaya, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamis (29/08/2024) di Novotel Samator, Surabaya. Ia sekaligus menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyejahterakan pengusaha sekaligus pekerja. 

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan, elemen pemerintah dan pengusaha harus bekerja sama secara sinergis untuk memastikan kualitas regulasi yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

"Regulasi dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua stakeholder ketenagakerjaan, termasuk pengusaha di dalamnya," tuturnya. 

Menurutnya, membuat regulasi adalah suatu hal yang rumit, tak terkecuali di kementerian dan lembaga, karena pihaknya harus memastikan bahwa regulasi ini berkualitas dan diterima oleh stakeholder terkait.

"Kalau seputar isu ketenagakerjaan, harus benar-benar memperhatikan meaningful participation. Terima kasih kepada APINDO yang selama ini ikut menjaga agar regulasi kita (Kemenaker) bisa berkualitas," ungkapnya yang kemudian disambut riuh tepuk tangan hadirin.

Ida juga menyatakan rasa syukurnya atas kondisi ketenagakerjaan secara umum di Indonesia setelah diterpa pandemi Covid-19. "Kalau kita lihat data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2024 pengangguran terbuka kita turun menjadi 4,82%. Ini adalah angka terendah sejak sepuluh tahun terakhir," jelasnya. 

Menurutnya, capaian ini bukan karena kinerja Kemenaker, tetapi juga kontribusi aktif dari APINDO di seluruh Indonesia. Meski demikian, Kemenaker RI tetap menghadapi sejumlah tantangan, misalnya terkait struktur internal ketenagakerjaan, digitalisasi, bahkan pergeseran perekonomian dunia menuju ekonomi hijau.         

Tantangan tersebut membutuhkan sinergitas yang terstruktur, masif, dan sistematis antara pemerintah dan pengusaha. Salah satu cara menghadapi tantangan tersebut adalah dengan adanya nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Ketenagakerjaan dan APINDO.

"Kolaborasi ini harus diikat dalam sebuah komitmen antara pemerintah dan APINDO. Ini adalah MoU yang pertama kali terjadi. Kami (Kemenaker) merasa bahwa APINDO adalah elemen penting yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan," ujarnya. 

Tak hanya MoU, beberapa waktu lalu Menaker RI juga sudah menandatangani surat kepada para gubernur, walikota, dan bupati agar peraturan-peraturan ketenagakerjaan dijalankan oleh pengusaha, salah satunya tentang struktur skala upah.

Menurutnya, struktur skala upah sangat bermanfaat jika diterapkan di perusahaan. "Struktur skala upah bisa meningkatkan daya saing perusahaan karena mereka akan merekrut dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Ini menciptakan ketenangan dan kelangsungan berusaha," ungkapnya.

Di sisi lain, dengan adanya struktur skala upah minimum, pekerja atau guru akan mendapat kesetaraan upah sehingga tercipta suasana harmonis bagi pekerja. Hal ini tentu meningkatkan profesionalitas dan produktivitas mereka. Dengan begitu, pekerja atau guru tidak lagi berfokus untuk menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun.         

"Nggak perlu lagi perusahaan-perusahaan tutup karena banyak terjadi demonstrasi yang menuntut kenaikan upah. Saya kira ini kebiasaan yang sampai penetapan tahun 2024 kemarin masih terjadi. Jawabannya, sekali lagi, adalah struktur skala upah," tegasnya.     

Ida bercerita, ia pernah berdialog langsung dengan para pekerja. Para pekerja mengaku, sepanjang struktur skala upah ini diterapkan, mereka tidak akan lagi berfokus pada tuntutan kenaikan upah. 

"Semua harus punya komitmen yang kuat. Jika formula ini dianggap sebagai sesuatu yang memberikan keadilan bagi pengusaha maupun pekerja, berikutnya tentu saya sangat berharap pengusaha menerapkan struktur skala upah ini," ujarnya. 

Berikutnya, Ida juga menyinggung tentang Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

"Ini bertujuan agar kita semua dapat menjalankan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis berlandaskan nilai-nilai pancasila. Pelaksanaan hubungan industrial pancasila sebetulnya bukan sesuatu yang baru, tapi sesuatu yang mungkin kita lupakan selama ini," ungkapnya. 

Menurut Ida, masyarakat Indonesia sudah sejak dahulu mempunyai nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila. Nilai ini diharapkan betul-betul menjadi pedoman hidup masyarakat, termasuk dalam membangun hubungan industrial. Dengan implementasi industrial pancasila, ia meyakini, pengusaha akan mencintai pekerjanya, begitu pula sebaliknya.

Ida juga mendengar keluhan dari salah seorang pengusaha terkait sulitnya mencari pekerja dengan kemampuan yang cukup. Menurut Ida, output pendidikan di Indonesia memang belum terlalu siap untuk menghadapi pasar kerja. 

"Jembatan untuk menghadapi tantangan ini adalah proses pemagangan. Pemagangan adalah bagian dari pelatihan yang menjadi upaya peningkatan kompetensi. Pemagangan bukan untuk mendapatkan upah murah," tandasnya. 

Akhirnya, dengan adanya MoU, Ida berharap agar program pemerintah disambut baik oleh stakeholder sehingga hal ini bisa memberikan manfaat bagi pengusaha, pekerja, bahkan perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Ia secara pribadi menyambut baik kesepahaman yang telah dibangun antara Kementerian Ketenagakerjaan dan APINDO.

Di sisi lain, Ida juga bersyukur sebab proses ini sudah dilakukan sebelum ia mengakhiri jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan. "Ini mudah-mudahan menjadi pola hubungan yang sinergi dan membangun kolaborasi," tandasnya. 

Baca Juga: Rakerkonas ke-33 APINDO, Bahas Perizinan hingga Kebijakan Pajak

Talita Hariyanto Photo Community Writer Talita Hariyanto

Manusia hina sebagai makhluk mulia

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya