Dear Anak Muda, Jangan Telat Bayar Paylater, Bisa Kena BI Checking

Jika track record jelek di paylater, bisa sulit ajukan KPR

Malang, IDN Times - Saat ini masyarakat dimudahkan untuk membeli barang secara online dengan menggunakan layanan paylater. Dengan sistem pembayaran ini, pengguna bisa membeli barang apapun dengan sistem dicicil tiap bulannya sesuai kemampuan dan keinginan. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan akan ada risiko dari kemudahan paylater.

OJK Malang mengingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam membayar cicilan, pasalnya jika telat membayar cicilan atau gagal bayar maka akan terekam dalam BI (Bank Indonesia) Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini biasa digunakan untuk mengecek kesehatan keuangan nasabah oleh perusahaan atau bank.

1. Kepala OJK Malang mengingatkan jika paylater adalah utang, jadi wajib dibayar

Dear Anak Muda, Jangan Telat Bayar Paylater, Bisa Kena BI CheckingKepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. (Dok. OJK Malang)

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengingatkan jika paylater adalah utang, sehingga harus dibayar oleh pengguna. Paylater menggunakan dana talangan untuk sementara men-cover pengeluaran penggunanya, sehingga dana tersebut harus dikembalikan dengan cara dicicil.

"Jadi paylater merupakan model transaksi keuangan yang mana kita bisa membeli sekarang bayarnya nanti. Saat ini sudah banyak dilakukan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memang terdaftar dan berizin oleh OJK," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/9/2023).

Paylater ini juga telah terkoneksi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Sehingga apakah penggunaan memiliki kredit atau tidak sudah tercatat di sana.

2. Riwayat paylater pengguna sudah tercatat dengan rapi di SLIK atau BI Checking

Dear Anak Muda, Jangan Telat Bayar Paylater, Bisa Kena BI CheckingIlustrasi paylater. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sugiarto juga menjelaskan bahwa riwayat pembayaran paylater juga tercatat sengan rapi di SLIK atau BI Checking. Sehingga apakah penggunaan pernah menunggak, telat bayar, sampai gagal bayar maka akan terlihat jelas di sana.

"Karena itu adalah riwayat hutang kita di suatu lembaga keuangan. Jadi kalau menunggak maka akan memiliki track record yang jelek di lembaga jasa keuangan, meskipun tunggakannya hanya Rp50 ribu atau Rp80 ribu," bebernya.

Jika memiliki riwayat yang jelek di paylater, tentu ada konsekuensi yang ditanggung oleh pengguna. Mulai dari susah mengajukan KPR rumah sampai kredit kendaraan bermotor. Pasalnya pengguna memiliki riwayat yang jelek saat melakukan pembayaran paylater sebelumnya.

Baca Juga: Apa itu SLIK OJK? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Ceknya

3. Anak muda jangan meremehkan paylater

Dear Anak Muda, Jangan Telat Bayar Paylater, Bisa Kena BI CheckingIlustrasi paylater. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Sugiarto mengingatkan anak-anak muda jangan lalau atau meremehkan dampak dari paylater. Ia mengingatkan agar lebih aware pada cicilan mereka di paylater. Jangan sampai mereka memakai paylater dan kemudian tidak dibayarkan cicilannya, karena bisa berdampak pada masa depannya.

Ia juga menghimbau agar tidak anak-anak muda membeli barang sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga saat menggunakan paylater, jangan memakai palylater jika tidak mampu memenuhi tanggungan bulanannya.

"Karena kemampuan untuk bisa membayar harus jadi prioritas pertimbangan. Sehingga kalau sudah menggunakan paylater ya harus membayar, kalau tidak maka akan tercatat di SLIK. Bahkan kalau pernah menunggak kemudian berhasil membayar kembali, itu tetap akan jadi catatan tersendiri," tandasnya.

Baca Juga: 4 Cara Cerdas Menggunakan Paylater agar Keuangan Tetap Sehat

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya