Pembeli Gas LPG 3 Kg di Karesidenan Madiun Wajib Bawa KTP

Pangkalan menjual gas LPG 3 Kg di atas HET akan disanksi

Madiun, IDN Times - Masyarakat di Karesidenan Madiun yang meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan, kini diwajibkan membawa KTP saat membeli Tabung Gas LPG 3 Kilogram.

1. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024

Pembeli Gas LPG 3 Kg di Karesidenan Madiun Wajib Bawa KTPSalah satu pangkalan penjualan gas LPG 3 Kilogram di Madiun. IDN Times/ Riyanto

Hingga saat ini, progres pencatatan transaksi LPG 3 kilogram menggunakan KTP telah mencapai 770.000 KK yang terdata dalam sistem aplikasi.

Section Head Communication and Relation Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2024 oleh Dirjen Migas setelah melalui proses sosialisasi di tahun 2023.

Bagi pembeli yang tidak terdata dalam database Kementerian Sosial, Taufiq menjelaskan bahwa mereka tetap akan dilayani, namun akan diberikan edukasi mengenai kebijakan ini.

"Tujuannya agar masyarakat tidak kaget dan ini untuk menyelesaikan keresahan terkait konsumsi LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran," kata Taufiq.

Baca Juga: Tiga Mantan Napiter di Lapas Madiun Ikrar Setia Kepada NKRI

2. Banyak hotel, restoran, dan kafe yang menggunakan LPG 3 Kilogram

Pembeli Gas LPG 3 Kg di Karesidenan Madiun Wajib Bawa KTPSalah satu pangkalan penjualan gas LPG 3 Kilogram di Madiun. IDN Times/ Riyanto

Taufiq mengungkapkan bahwa masih banyak konsumen dari sektor rumah tangga, hotel, restoran, dan kafe yang masih menggunakan LPG 3 Kilogram. Dengan digitalisasi sistem pencatatan, diharapkan penggunaan tabung gas melon ini menjadi lebih efektif.

"Kami menghimbau masyarakat untuk mulai membeli LPG di Pangkalan Resmi Pertamina yang ditandai dengan plang warna hijau dan call center 135 Pertamina dan 136 ESDM,” imbuhnya.

Taufiq menegaskan bahwa masyarakat akan mendapatkan LPG dengan harga termurah sesuai SK Gubernur Jatim sebesar Rp16.000. Semakin banyak yang bertransaksi di pangkalan LPG, selain menikmati harga paling murah, semua merasakan subsidi tepat sasaran.

3. Pangkalan menjual LPG di atas HET akan disanksi

Pembeli Gas LPG 3 Kg di Karesidenan Madiun Wajib Bawa KTPSalah satu pangkalan penjualan gas LPG 3 Kilogram di Madiun. IDN Times/ Riyanto

Dia juga menegaskan bahwa jika ada pangkalan yang menjual LPG diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha.

"Jumlah pembelian tidak dibatasi dan isu yang beredar di masyarakat terkait hal ini tidak benar,” tandasnya.

Sementara itu, Pemilik Pangkalan Tabung Gas LPG 3 Kilogram Farid Bayu menilai bahwa penerapan pembelian dengan membawa KTP mempermudah kinerjanya.

"Prosesnya lebih cepat dan mudah menggunakan aplikasi. Keluhan dari pembeli tidak ada, namun masih ada yang lupa membawa KTP dan tetap saya layani,” tuturnya.

Farid menjual LPG 3 Kg seharga Rp 16.000 dan menyediakan 60 tabung untuk 1 minggu. Rata-rata, 8-10 tabung terjual setiap hari kepada pembeli dari lingkungan terdekat. Konsumsi LPG 3 Kg per bulan untuk rumah tangga adalah 3 tabung, sedangkan untuk sektor UMKM adalah 9 tabung.

Baca Juga: Truk Boks Muatan Rokok W1N Asal Malang Dibajak di Madiun

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya