Sandiaga Tegaskan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Mbak Inul dan Bang Hotman sarannya diterima

Surabaya, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, kenaikan tarif minimal pajak hiburan sebesar 40-70 peresen ditunda. Hal tersebut disampaikan Sandi saat berada di Surabaya, Jumat (19/1/2024). 

"Tadi sudah dirapatkan dan atas arahan bapak presiden pemerintah daerah untuk memberikan intensif sehingga tidak ada perubahan bagi pajak yang harus dibayarkan kepada para pelaku usaha termasuk UMKM," ujarnya, Jumat (19/1/2024). 

Kenaikan pajak juga masih menunggu hasil putusan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, ia menjamin tak akan ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Dan ini prosesnya masih berlangsung dan juga diharapkan masyarakat termasuk pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil para pengusaha dan tidak akan pernah terjadi gelombang PHK," terang dia. 

Sandi memastikan Saran Inul Daratista dan Hotman Paris tentang pajak hiburan telah diterima. Selanjutnya, akan ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah agar tidak menaikkan pajak RHU. 

"Jadi untuk Mbak Inul dan bang Hotman ini sarannya sudah diterima dan arahan pak presiden untuk menindak penerapan ini, sehingga tidak ada kenaikan pajak tersebut kita tunggu hasil dari MK. Di samping itu akan ada surat edaran dari Kemendagri untuk menginstruksikan kepada Pemda tidak menaikkan pajak," pungkas dia. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya