Pupuk Bersubsidi Jatim Kurang, Realokasi Terganjal Permentan

Pemprov Jatim usul realokasi pupuk subsidi

Surabaya, IDN Times - Pupuk bersubsidi yang telah dialokasikan untuk kota/kabupaten di Jawa Timur (Jatim) ternyata kurang. Tercatat, hingga 31 Juli 2022, dari  2.257.878 ton pupuk yang dialokasikan telah terserap sebanyak 1.121.070 ton atau 49,7 persen. Pemerintah provinsi (pemprov) berupaya untuk menambah pupuk subsidi sesuai peraturan terbaru.

1. Pemprov usul realokasi pupuk subsidi

Pupuk Bersubsidi Jatim Kurang, Realokasi Terganjal PermentanPT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) memastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah tanggung jawab distribusi PKT dengan jumlah yang mencukupi. (Dok. PKT)

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo mengakui kalau alokasi pupuk subsidi kurang. Pihaknya pun telah mengajukan usulan penambahan pupuk bersubsidi tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

“Namun sampai saat ini belum ada realokasi. Sebenarnya awal tahun kami mengusulkan kepada pemerintah pusat sebanyak 4,7 juta ton pupuk subsidi, namun hanya disetujui 2,2 juta ton," ujarnya.

Diketahui Kementan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Permentan itu mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

"Artinya alokasi pupuk yang semula ada lima jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Padat dan Organik Cair) menjadi hanya 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK saja,” kata dia.

Baca Juga: Refocusing Subsidi Pupuk, Jatim Masih Tunggu Pemerintah Pusat

2. Pupuk subsidi akan dibatasi sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Pupuk Bersubsidi Jatim Kurang, Realokasi Terganjal PermentanDistribusi pupuk di Sumsel (IDN Times/Dok. Pupuk Indonesia)

Hadi menambahkan untuk komoditas yang diberi pupuk bersubsidi ini juga dibatasi. Saat ini hanya sembikan jenis komoditas seperti di bidang tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan perkebunan (tebu, kopi dan kakao).

Nah, untuk mendapatkan pupuk subsidi ini petani dibatasi maksimal hanya memiliki 2 hektare lahan. Serta, terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Lebih lanjut, tahun 2023 nanti breakdown pupuk subsidi yang sampai ke tingkat petani. Tahun ini hanya sampai kecamatan.

“Alokasinya masuk dalam e-RDKK. Tapi kalau nanti (tahun 2023) SK-nya itu harus rigid sampai dengan by name by address,” katanya.

3. Pola distribusi pupuk subsidi di Permentan dinilai rawan karena panjang

Pupuk Bersubsidi Jatim Kurang, Realokasi Terganjal PermentanKhawatir, petani Tuban hadang truk pengangkut pupuk bersubsidi. IDN Times/Istimewa

Terpisah, Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB), Sujarwo menilai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tidak mengarah pada penghapusan pupuk bersubsidi. Hanya, pola distribusi pupuk bersubsidi yang diatur hingga tingkat kecamatan.

Sujarwo mengingatkan, sektor pertanian memiliki kerentanan berupa ketidaktepatan waktu dan jumlah pupuk. Menurut dia, pola pendistribusian dengan pengalokasian dari tingkat pusat ke provinsi, kabupaten dan kecamatan akan memakan banyak waktu dan kebutuhan koordinasi yang tinggi.

"Belum lagi jika ada permasalahan berupa ketidaksesuaian di e-RDKK yang sangat berpeluang terjadi selama ini sehingga berdampak pada salah sasaran distribusi pupuk bersubsidi," tambahnya.

4. Perlu adanya inovasi dan teknologi untuk pengawasan distribusi

Pupuk Bersubsidi Jatim Kurang, Realokasi Terganjal PermentanKhawatir, petani Tuban hadang truk pengangkut pupuk bersubsidi. IDN Times/Istimewa

Sehingga, sambung Sujarwo, perlu ada pemikiran terobosan dengan memanfaatkan teknologi informasi maju untuk monitoring pendistribusian dan verifikasi yang tidak perlu secara konvensional tetapi sudah secara digital dapat dilakukan.

"Simplifikasi proses dan monitoring yang memadai dengan melibatkan teknologi informasi akan mereduksi signifikan perilaku menyimpang dari aktor terlibat karena secara digital proses terekam dengan baik sampai pada level petani," ungkapnya.

Terkait soal pembatasan pupuk dengan hanya berfokus pada Urea dan NPK, menurutnya,  subsidi pupuk Urea dan NPK merupakan hasil pengkajian signifikansi kedua jenis pupuk ini dalam menunjang produksi komoditas strategis. Namun perlu diingat, bahwa semakin intensif aplikasi pupuk kimiawi ini akan berdampak pada tanah tersebut.

"Pupuk urea  berdampak pada penurunan PH tanah yang pada akhirnya akan berpengaruh pada unsur hara tersedia bagi tanaman. Sehingga, untuk mengejar produksi yang sama dari areal yang sama akan dibutuhkan pupuk dalam jumlah yang lebih tinggi," paparnya.

Petani perlu untuk dapat mengurangi ketergantungan pada pupuk kimiawi dengan secara rutin pula menambahkan pupuk organik. Agar dapat menjaga produktivitas dengan mereduksi sekecil mungkin gangguan stabilitas kimiawi, fisik, dan biologi tanah.

"Dengan demikian, pertanian berlanjut dari sisi kelestarian sumberdaya dapat dipertahankan," pungkas dia.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Dukung Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya