Gelisah UMKM di Eks Distrik Lampu Merah Surabaya

Mereka cemas pada wacana penerapan cukai minuman berpemanis

Surabaya, IDN Times – Lima botol minuman berpemanis itu tampak terpajang rapi di lemari pendingin. Sepintas memang tampak longgar isi kulkas di Dolly Saiki Point (DSP) waktu IDN Times berkunjung ke sana pada Rabu (15/12/2021) siang. Produk minuman dengan label tulisan ‘Orumy’ itu masih digandrungi para pengunjung yang datang ke DSP. Selain memang untuk mengobati dahaga, Orumy juga menjual sejarah.

Sejarah yang dimaksud ialah cerita mengenai awal mula Orumy. Sudah tujuh tahun, minuman ini menjadi simbol baru pascapenutupan eks distrik lampu merah alias kawasan lokalisasi yang disebut-sebut terbesar se-Asia Tenggara. Eks distrik lampu merah ini lebih akrab dikenal dengan nama Dolly, ada sejak 1967 lalu. Letaknya di bilangan Jarak - Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

"Ya Orumy ada sejak Dolly ditutup Bu Risma (Wali Kota Surabaya saat itu), sejak 2014 lalu," ujar Hariani yang merupakan istri Sarbani, penggagas UMKM Orumy.

Di balik segarnya Orumy, Hariani masih mengingat betul gemerlapnya Dolly di masa lampau. Gemerlap dunia malam yang membuat kampung ini mendapatkan stigma negatif. Gemerlap yang membuat tiap orang yang berkunjung bertujuan untuk berpesta, mencari kenikmatan dari bir-bir yang dijajar di café maupun pinggir jalan. Tapi semua telah sirna, kini tak ada bir, yang ada Orumy.

Wajah baru Dolly jadi Kampung Orumy

Gelisah UMKM di Eks Distrik Lampu Merah SurabayaMinuman Orumy yang dipajang di Dolly Saiki Point (DSP) Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Hariani sebenarnya tak menduga kalau Orumy bakal menjadi produk unggulan dari eks distrik lampu merah. Dulu, pascapenutupan Dolly, dia hanya punya keterampilan membatik karena sempat ikut pelatihan yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Iya, pelatihan itu memang bertujuan untuk mencarikan solusi warga setempat agar dapur terus mengepul.

"Tapi, saya gak betah waktu membatik itu. saya gak kuat sama asap malem (lilin buat batik)," ucap Hariani.

Melihat kondisi istrinya yang tak mumpuni untuk membatik, Bani—sapaan karib Sarbani-, segera memutar otak. Nah, dari sinilah tercetuslah ide membuat produk olahan minuman. Bani dan Hariani langsung mematangkan idenya, lahirlah Orumy, minuman berbahan dasar rumput laut.

Tak menunggu waktu lama, Hariani dan suaminya mengajak para tetangga dan temannya untuk memproduksi Orumy. Beberapa dari mereka ada yang memang mantan ‘pekerja malam’ di lokalisasi Dolly sewaktu masih beroperasi. Keluarga Bani ingin mereka ikut membesarkan Orumy. Hasilnya dibagi rata. Stigma kampung pelacur dan muncikari pun turut hilang perlahan.

Rupanya tekad yang dibuat Bani dan Hariani ini berbuah hasil. Gang kampung tempatnya tinggal, yakni Putat Jaya Gang III A, Sawahan, Surabaya, mempunyai wajah baru. Yaitu Kampung Orumy. Hariani bersyukur, Orumy bisa menjadi mata pencaharian baru buat warga sekitar. Sebab, pihaknya mengaku banjir pesanan. "Sebulan pesanan bisa lebih dari 500 botol, itu sewaktu belum pandemik (COVID-19)," kata dia.

Baca Juga: BUMD Surabaya Beri Pinjaman Lebih dari Rp1 Miliar untuk 419 UMKM

Pandemik COVID-19 bikin UMKM goyang tapi Orumy tetap berusaha bertahan

Merebaknya virus SARS CoV-2 di Indonesia membuat petaka bagi semua sektor perekonomian, termasauk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). UMKM Orumy pun terdampak virus ini. Jatuh bangun bertahan di tengah pandemik COVID-19 dirasakan oleh Bani dan Hariani. Meski tak bisa mempertahankan kelompok produksinya, Hariani tak ingin Orumy mati.

"Sekarang memang kelompoknya sudah tidak ada, ada yang cari kerja lain. Ada juga yang meninggal dunia. Pandemik ini benar-benar biking nggak karuan," Hariani mengungkapkan.

Hariani tak patah arang, dia malah lebih giat memasarkan Orumy. Lagi-lagi, usaha yang dilakukannya tak sia-sia. Sampai saat ini, Orumy tetap bertahan. Orumy masih terpajang di DSP, ada pula di gerai-gerai lainnya. Seperti di spot UMKM di Kantor DPRD dan Pemkot Surabaya, mal pelayanan publik di Gedung Siola Surabaya dan masih banyak lainnya.

"Produksinya sekarang lebih sedikit, makanya di kulkas-kulkas display agak kosong. Karena sekarang ibu sendirian yang produksi," ungkap Hariani.

Baru-baru ini, lanjut Hariani, ia mengaku mendapat pesanan dari mahasiswa. Mereka memesan sebanyak 1.500 botol Orumy. Memang, diakuinya mahasiswa menjadi salah satu pembeli terbesar Orumy. Silih berganti, mereka membeli minuman Orumy, kemudian dijual lagi. "Biasanya anak-anak mahasiswa itu pesan terus dijual lagi, istillahnya reseller," kata dia.

Sama halnya Bani dan Hariani, mahasiswa yang menjual Orumy tak sekadar promosi produk saja. Mereka juga menjual sejarah Orumy. Termasuk cerita-cerita tentang eks distrik lampu merah Surabaya. Serta wajah barunya kini yang bersolek dengan geliat UMKM-UMKM di kampung tersebut. Namun, kekhawatiran lain mengintai UMKM-UMKM dengan produk olahan minuman berpemanis termasuk Orumy.

Cukai pada minuman berpemanis bisa matikan UMKM Orumy

Kekhawatiran yang mengintai UMKM yang memproduksi olahan minuman berpemanis ini muncul setelah pemerintah berencana menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Wacana itu diembuskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi XI DPR RI saat rapat kerja, Rabu (27/1/2021) lalu. Menkeu menilai, pengenaan cukai ini dapat menambah penerimaan negara.

Nah, hal itu turut dirasakan oleh Hariani. Dia sangat menyayangkan apabila kebijakan itu dikenakan ke UMKM. Sebab, Orumy juga mengandung komposisi gula, trukosa, garam dan pengental makanan. Artinya masuk kategori minuman berpemanis. "Ya saya ikut khawatir, Orumy ini kan minuman olahan rumput laut, terus bahan pembuatannya ada gula juga, ada tambahan rasa-rasanya juga. Semua bahan dihauskan jadi satu terus jadi minuman," terang Hariani. Rasa-rasa yang dimaksud Hariani ialah varian. Nah Orumy ini memiliki empat varian rasa. Antara lain, lemon, leci, teh hijau dan stroberi.

Seharusnya, kata Hariani, pemerintah mengkaji secara matang pengenaan cukai pada minuman berpemanis jika nantinya tetap dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia. Dia berharap, kebijakan tersebut tidak mematikan UMKM yang memproduksi minuman berpemanis. Sebab, Hariani sendiri tak mau menaikkan harga Orumy.

"Dari dulu harganya Rp10 ribu, kalau saya merasa itu sudah mahal, makanya gak berani naik lagi harganya. Kalau kena pajak (cukai), terus gimana, harus mikir lagi ini ke depannya," ucap dia. "Selama ini juga Orumy gak pernah dapat modal siapa-siapa, modal awalnya dulu hanya Rp350 ribu, terus jalan sampai sekarang ini." katanya lagi.

Hariani juga menuturkan kalau tak selamanya minuman berpemanis itu tidak sehat. Khusus Orumy, mempunyai beberapa manfaat. Menurut dia, ada kandungan mikro di dalam Orumy yang dibawa oleh bahan dasarnya yaitu rumput laut. Kandungan mikro ini juga mengandung iodium yang cukup tinggi, baik untuk sel syaraf, sel kulit, rambut, metabolisme seluler dan transformasi energi. Lebih lanjut, membantu proses pencernaan, mencecah kanker usus, menurunkan kolesterol dan lipid dalam darah.

Sebagai masyarakat, Hariani hanya menyemogakan ada kebijakan yang benar-benar bijak dari pemerintah. Apalagi, pandemik COVID-19 belum selesai di Indonesia. Saat ini, kasus COVID-19 masih melandai. Hal tersebut memang membuat UMKM-UMKM mulai bergeliat, tapi jika ada cukai pada minuman berpemanis yang ikut berdampak ke UMKM, maka akan membuat pelakunya babak belur.

"Semoga ada kebijakan yang terbaik, kami ikut saja dan menunggu," ucapnya.

Gelisah UMKM di Eks Distrik Lampu Merah SurabayaSekilas tentang Orumy. IDN Times/Sukma Shakti

Camat akui kalau UMKM di kawasan eks distrik lampu merah Surabaya mulai bergeliat

Camat Sawahan, Yunus tak mau banyak berkomentar mengenai rencana pemerintah menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Yang jelas, pihaknya ingin kebijakan itu tidak menekan UMKM-UMKM yang memproduksi aneka minuman segar nan manis. Dia ingin, UMKM justru diberi dorongan. Sehingga, UMKM dapat bernapas lega di tengah pandemik COVID-19.

Terlebih, sambung Yunus, UMKM di wilayahnya saat ini mulai menunjukkan geliat. Salah satu penyebabnya tak lain ialah tren kasus COVID-19 di Kota Pahlawan yang terus melandai. "Warung kopi, kafe juga menggeliat. Makanya yang kita lakukan tetap memberi imbauan agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19," katanya melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).

Protokol kesehatan ini sangat penting, sebab mobilitas di kawasan eks Dolly ini sudah ramai. Kunjungan-kunjungan ke eks distrik lampu merah ini juga sudah banyak. "Hal ini membuat usaha-usaha di sana (UMKM) menggeliat. Kayak Orumy dan UMKM yang produknya di showroom DS (Dolly Saiki) Point, pasti menggeliat," ucap Yunus.

Nah, untuk menyemarakkan geliat ini, Yunus menyampaikan bahwa pemkot membuat pelbagai event atau acara. Termasuk acara bertajuk ‘Kampung Dolanan’ di eks Dolly. "Kemarin juga ada kegiatan pameran virtual yang beberapa waktu dilakukan oleh Bu Wali Kota yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Surabaya. Kemudian lomba fashion dalam rangka  keberpihakan terhadap UMKM ini," terang dia.

Rangkaian acara yang dilakukan Pemkot Surabaya ini dapat muspro jika kebijakan cukai minuman berpemanis berdampak pada lesunya UMKM. Karena diakui Yunus, untuk di kawasannya saja, UMKM penghasil minuman manis tak hanya Orumy. Ada beberapa lainnya juga, seperti ‘Tisrut’, minuman yang berbahan dasar timun serut olahan dari UMKM Petemon, Sawahan, Surabaya. "Bisa dilihat di showroom (DSP) itu tidak hanya Orumy. Orumy hanya salah satunya," imbuh Yunus.

Cukai minuman berpemanis dapat mengancam pertumbuhan UMKM di Kota Pahlawan

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Widodo Suryantoro pun mengakui kalau dilonggarkannya sejumlah kebijakan pembatasan seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjadi faktor utama menggeliatnya UMKM di Kota Pahlawan. Tak mau tinggal diam, Widodo meminta pelaku UMKM untuk segera menghubungi pelanggannya. Mengingat situasi saat ini berangsur-angsur normal.

"Kita minta untuk bisa menghubungi pelanggannya. Mereka itu sudah punya pelanggan semua. Kita juga ajak pegawai negeri (PNS) untuk membeli di sentra wisata kuliner atau pesan makanan di situ baik untuk rapat mau pun untuk makan siang dan lain sebagainya," Widodo menerangkan saat dihubungi via telepon, Rabu (15/12/2021).

Nah terkait adanya wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis, Widodo mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia memilih melemparkan komentar ini kepada Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya. "Itu kaitannya langsung dengan bagian perekonomian pemkot. Kami masih menunggu ketentuan peraturan yang ada bagaimana," ucap dia. Yang jelas, lanjutnya, saat ini ada 40.679 UMKM di Surabaya pada 2021 ini. Dia tak mau, pertumbuhan UMKM yang masif ini menjadi lesu gegara kebijakan yang kurang pro terhadap pelaku UMKM.

Gelisah UMKM di Eks Distrik Lampu Merah SurabayaKepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menilai, kebijakan cukai pada minuman berpemanis akan membuat rancu. Sebab, pemerintah sendiri yang menggelorakan semangat membuat UMKM. Nah, jika kebijakan ini berimbas pada UMKM maka akan menggembosi semangat tersebut.

"Kalau penggunan pemanis itu yang membuat itu UMKM, maka akan kontraproduktif," ucap dia ketika ditemui usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Senada dengan Hariani, Hebi berharap pemerintah pusat mengkaji secara matang jika akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Karena perlu dipikirkan untuk pajak turunannya, seperti gula. "Kalau misalnya pemanis (produksi) UMKM kita itu kena cukai, ya pajaknya gula itu bagaimana, jangan sampai ada double pajak. Double tax itu tidak boleh," terang Hebi.

Sama halnya Widodo, Hebi juga menyampaikan kalau sampai sekarang Pemkot Surabaya belum mendengar rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis. "Jadi kami harap ada sosialisasi, itu yang kami harapkan. Karena kalau (pengenaan cukai pada minuman) pemanis pasti ya ada dampaknya pada UMKM yang sedang tumbuh, kemudian ada cukai dan sebagainya sangat memberatkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi UMKM, Anas Karno memilih tak banyak komentar. Dia tak mau membayangkan jika minuman manis dengan kemasan seperti beras kencur dan sejenisnya, khususnya produk UMKM harus dikenakan cukai. Hal itu tentunya sangat memberatkan pelaku UMKM.

"Itu kan akan (diterapkan), secara detail saya belu menerima (rancangannya),” ucapnya saat ditelepon, Jumat (17/12/2021). Tapi jika mau diterapkan, Anas setuju dengan Hebi harus ada sosialiasi terlebih dahulu. "Warga masyarakat harus tahu, ada imbasnya atau efeknya gimana," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Mahasiswa nilai pengenaan cukai pada minuman berpemanis tidak tepat

Rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini dinilai kurang tepat oleh Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI). Menurut Badan Pimpinan ISMEI, Febrian Satria Hidayat, kebijakan tersebut tidak selayaknya dipaksakan di tengah pandemik COVID-19 yang belum usai di Indonesia. Sebab, saat ini masih dalam masa pemulihan. Baik itu pemulihan kesehatan mau pun ekonomi.

"Kita ketahui bersama pandemik COVID-19 memberikan dampak luar biasa hebat terdahap perekonomian. Masih terekam jelas, bagaimana varian delta menarik rem tangan perekonomian melalui PPKM Darurat. Hal ini berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal II mencapai 7,07 persen menjadi 3,51 persen YoY pada kuartal III," ujarnya tertulis, Jumat (17/12/2021).

"Kita lihat, betapa masih fluktuatifnya keadaan karena pandemik. Belum lagi varian omicron yang berpotensi sama seperti varian sebelumnya," Febrian menambahkan.

Lebih lanjut, Febrian juga mengkritisi kalau tidak ada negara di dunia yang memulai kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis ketika dalam kondisi darurat seperti sekarang ini. "Belum tepat apabila kebijakan sugar tax (pengenaan cukai pada minuman berpemanis) diterapkan di masa kontraksi seperti ini," tegas mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.

Jika kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dipaksakan pada tahun depan, sambung Febrian, tak hanya industri saja yang terbebani. Melainkan juga imbasnya terhadap konsumen. Hal ini bisa membuat lesunya pertumbuhan ekonomi nasional ke depannya. "Pada akhirnya, kebijakan terkait cukai minuman berpemanis atau sugar tax haruslah kembali memperhatikan banyak hal, bukan hanya serta merta pemasukan negara," katanya.

Dalam kajran penelitan yang dilakukan oleh Selvi, Elisabet Sitorus, Siska Handayani dan Purwastuti Maesiwi dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI pada 2 Desember 2020, menyimpulkan bahwa aspek pungutan minuman berpemanis dapat diterapkan pada level produsen dan importir namun dengan pengecualian tertentu. Tarif yang dikenakan juga hendaknya disesuaikan tiap tahunnya agar pengenaan cukai minuman berpemanis tidak sekadar untuk mengeruk penerimaan namun juga berdampak pada penurunan konsumsi minuman berpemanis.

Secara umum, di beberapa negara mampu menurunkan tingkat konsumsi minuman berpemanis yang berujung pada penurunan penderita diabetes. Namun atas pungutan ini, berdampak negatif secara makro ekonomi seperti penurunan daya beli yang berujung pada pemutusan hubungan kerja di sektor inustri minuman berpemanis. Selain itu juga berdampak pada penurunan jenis pajak lainnya.

Pakar sebut cukai pada minuman berpemanis akan tambah pemasukan negara Rp6 triliun lebih per tahun

Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI), Haryo Kuncoro mengungkap fakta bahwa negara-negara di kawasan Asia Tenggara sudah mengenakan cukai terhadap tujuh hingga sembilan barang kena cukai (BKC). Sedangkan di Indonesia, sampai sekarang ini hanya tiga BKC. Antara lain, etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etanol dan produk tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan imbauan pemerintah.

Ironisnya, dari tiga BKC tersebut, kontribusi terbesar hanyalah cukai hasil tembakau (CHT). Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 mencatat, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp176,31 triliun yang ditopang oleh CHT sebesar Rp170,24 triliun atau setara 96 persen. Pencapaian penerimaan CHT itu lebih tinggi sekitar 3,21 persen dari target Rp164,94 triliun.

Haryo pun tak heran, bila pemerintah ignin menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis, bersoda atau minuman berkarbonasi. Sebab, hal tersebut akan menambah pemasukan negara. Sekaligus memetahkan anggapan bahwa penerimaan cukai di Indonesia identic dengan CHT. Nah, jika otoritas fiskal dalam hal ini Bea Cukai  membanderol pita cukai Rp1.500 – Rp2.000 per liter, maka penerimaan dari cukai minuman berpemanis bisa mencapai Rp 6,25 triliun per tahun.

“Angka itu ekuivalen dengan sumbangan penerimaan cukai dari MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan EA (Etil Alkohol/Etanol),” ucap dia dalam opini yang ditulisnya di Investor Daily, Senin (8/2/2021). Capaian tersebut, sambung Haryo, ditaksir dari jumlah produksi minuman berpemanis tiap tahunnya. Dia menyebut data Direktorat Jenderal Bea Cukai, produksi minuman berpemanis mencapai 3.746 juta liter per tahun.

Tapi, pengenaan cukai bisa turunkan konsumsi dan produksi minuman berpemanis

Produksi minuman berpemanis yang mencapai 3.476 liter per tahun ini dianggap terlalu tinggi. Sehingga muncul asumsi, konsumsinya juga tinggi. Dari sinilah, kata Haryo, pemerintah ingin mengendalikan konsumsinya dengan dalih kesehatan. Nah, jika ada pengenaan cukai, produksi minuman berpemanis diprediksi akan turun hingga 8,2 persen per tahun. Karena konsumsinya secara otomatis menurun.

“Dalam satu tahun setelah diterapkan bisa menjadi 3.436 juta liter,” dia melanjutkan.

Kalau pemerintah merujuk pada alasan kesehatan untuk menerapkan kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis, Haryo mengajak untuk melihat data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nah, data Kemenkes menunjukkan bahwa prevelansi diabetes melitus karena konsumsi gula berlebih pada segmen penduduk umur di atas 15 tahun pada 2018 sebesar 2 persen dari total penduduk.

“Sedangkan proporsi obesitas yang dipicu dari konsumsi gula berlebih pada kelompok dewasa berusia lebih dari 18 tahun berada di level 21,8 persen dari total penduduk. Padahal, visi ‘Indonesia Maju 2045’ mengamanatkan peningkatan derajat kesehatan guna menciptakan kualitas sumber daya manusia yang unggul,” tegas dia.

Pengenaan cukai minuman berpemanis akan timbulkan efek domino

Namun, dari pemaparan tersebut mengerucut ke persoalan kalau pengenaan cukai selalu berhimpitan di antara produsen dan konsumen dengan kepentingannya masing-masing. Ketika perbedaan kepentingan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh keduanya, kehadiran Negara diperlukan untuk mengompromikan. “Intinya, pengenaan cukai harus menjamin pasar jadi lebih efisien,” kata Haryo.

“Perdebatan pun muncul. Pengenaan cukai di saat tenaga beli masyarakat menyusut digebuk pagebluk COVID-19 dipandang tidak bijak. Beban pungutan cukai akan digeserkan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga produk yang kemudian akan mengganggu ekosistem industri yang bersangkutan,” Haryo menerangkan.

Dari sinilah, Haryo melihat penerapan pungutan cukai minuman berpemanis akan menimbulkan efek domino. Sejumlah persoalan akan muncul. Seperti persoalan legalitas berhadapan dengan identifikasi sumber pokok masalah. Minuman berpemanis berbahan baku gula,. “Sehingga objek BKC semestinya dibebankan pada gula, alih-alih produk turunannya,” katanya.

Haryo mengingatkan, pengenaan cukai gula akan memutar jarum jam ke zaman kolonial yang pernah memberlakukannya. Sengketa legalitas kian runcing terkait dengan generalisasinya. Sudah menjadi hukum alam, konsumsi barang –bahkan komoditas yang tidak/belum termasuk klasifikasi BKC sekalipun—jika berlebihan niscaya berdampak negatif bagi kesehatan. Cukai gula menciptakan yurisprundensi bagi produk sejenis.

“Jika logika yurisprundensi yang dipakai, semua macam barang konsumsi patut dikenakan cukai. Komoditas garam, misalnya, layak dikenai cukai lantaran menjadi pemicu penyakit darah tinggi,” tutur dia. Hal ini akan merembet ke komoditas lainnya. Seperti lemak dan daging yang divonis menjadi biang kolesterol yang berujung pada gangguan jantung.

“Sementara konsumsi atas komoditas tersebut sejauh dalam takaran yang wajar tetap mendatangkan manfaat nutrisional. Pungutan cukai yang dikenakan terhadap barang konsumsi seolah menafikan manfaat yang didapat. Intinya, faktor maslahat dan mudharat harus menjadi rujukan awal dari setiap pungutan cukai. Alhasil, cukai minuman berpemanis juga menyisakan persoalan ekonomi,” katanya.

Jika diterapkan, penerimaan cukai harus dikembalikan ke belanja yang bersentuhan dengan BKC

Lebih lanjut, jika cukai pada minuman berpemanis yang diusulkan Menkeu disetujui DPR RI, Haryo mengingatkan perihal alokasi penerimaan cukai ini. Sebab, cukai berbeda dengan pajak. Cukai harus dikembalikan pada belanja yang bersentuhan langsung dengan BKC yang bersangkutan. Misalnya cukai rokok 2021, sebesar 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan buruh tani tembakau dan buru pabrik rokok. Kemudian 25 persen untuk peningkatan kesehatan. Sisanya sebesar 25 persen diberikan untuk penegakkan hukum di sektor tembakau.

“Pemanfaatan penerimaan cukai harus klir. Usulan pengenaan cukai yang tidak disertai dengan rancangan alokasi penggunaannya niscaya mentah, tidak konkret, dan pembahasannya tidak produktif,” tegas Haryo.

Pria yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta ini menuturkan kalau pengenaan cukai tidak boleh diskriminatif. Jika hal tersebut terjadi, maka akan menjadi sinyal negatif bagi kegiatan investasi. “Pengenaan cukai minuman berkarbonasi akan menurunkan tingkat konsumsi di pasar domestik. Bukan tidak mungkin, efek bumerang pun berlaku,” ungkap Haryo.

Alhasil, lanjut dia, pengenaan cukai minuman berpemanis justru menekan perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) korporasi. “Usulan pengenaan cukai minuman berpemanis merupakan potret kecil kegagalam sinkronisasi antara aspek keperilakuan konsumen dan produsen. Ketidaktersambungan antara keperilakuan konsumen dan produsen ditengarai menjadi sumber inefisiensi kebijakan itu sendiri dan perekonomian secara umum,” kata dia.

Haryo pun menyimpulkan, kebijakan memungut cukai minuman berpemanis untuk penerimaan pendapatan negara hanyalah pemanis semata. Esensi masalahnya lebih berat pada aspek konseptual dan dampak ekonominya. Dua isu tersebut semestinya dituntaskan terlebih dulu sebelum wacana diapungkan. Karena tidak mustahil usulan pengenaan cukai serupa akan menyusul.

Usulan yang pernah muncul satu dekade silam di Indonesia antara lain, cukai bahan bakar, ban berbahan karet, bumbu masak MSG, dan sejenisnya. “Idealnya, cukai dikenakan pada barang konsumsi yang memang dari sananya merugikan kesehatan dan lingkungan,” pungkasnya.

Gelisah UMKM di Eks Distrik Lampu Merah SurabayaTanggapan tentang wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis. IDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Kisah Menarik Dua UMKM Kuliner Surabaya yang Lahir di Masa Pandemik

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya