Pembeli Gas LPG 3 Kg di Karesidenan Madiun Wajib Bawa KTP
Pangkalan menjual gas LPG 3 Kg di atas HET akan disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Masyarakat di Karesidenan Madiun yang meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan, kini diwajibkan membawa KTP saat membeli Tabung Gas LPG 3 Kilogram.
1. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024
Hingga saat ini, progres pencatatan transaksi LPG 3 kilogram menggunakan KTP telah mencapai 770.000 KK yang terdata dalam sistem aplikasi.
Section Head Communication and Relation Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2024 oleh Dirjen Migas setelah melalui proses sosialisasi di tahun 2023.
Bagi pembeli yang tidak terdata dalam database Kementerian Sosial, Taufiq menjelaskan bahwa mereka tetap akan dilayani, namun akan diberikan edukasi mengenai kebijakan ini.
"Tujuannya agar masyarakat tidak kaget dan ini untuk menyelesaikan keresahan terkait konsumsi LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran," kata Taufiq.
Baca Juga: Tiga Mantan Napiter di Lapas Madiun Ikrar Setia Kepada NKRI