TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Kota Surabaya Bakal Naik 10 Persen

UMK Surabaya 2023 diumumkan akhir bulan ini

Gemerlap Kota Surabaya tampak dari udara. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Surabaya tahun 2023 akan mengacu pada perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Sehingga diproyeksikan, UMK Surabaya naik 10 persen.

Baca Juga: Hanya 40 Persen Hotel yang Serap Produk UMKM di Surabaya

1. Sebelumnya gunakan PP tentang pengupahan

Balai Kota Surabaya (doc.pribadi/Baiqcynthia)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kenaikan UMK Surabaya sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan proyeksi kenaikan sebesar Rp25 ribu. 

"Kalau Kita menghitung (kenaikan UMK menggunakan) PP. Terus ada perhitungan Permenaker ya kita manut yang mana," ujar dia, Minggu (27/11/2022). 

2. Kenaikan UMK Surabaya gunakan Permenaker

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Karena ada Permenaker tersebut, maka kenaikan UMK Surabaya akan naik 10 persen. Dalam Permenaker tersebut, perhitungan kenaikan UMK dihitung berdasarkan rumus yang telah ditentukan. 

"(Yang menentukan UMK bukan) Pemerintah Daerah, Pemda itu mengusulkan, karena sebenarnya itu yang menentukan dari BPS pusat, sehingga keluar dari Meneri itu sehingga kita mengacu," tutur dia. 

Baca Juga: SMPN 1 Surabaya Tingkatkan Edukasi Pencegahan Bunuh Diri

Berita Terkini Lainnya