UMK Kota Surabaya Bakal Naik 10 Persen
UMK Surabaya 2023 diumumkan akhir bulan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Surabaya tahun 2023 akan mengacu pada perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Sehingga diproyeksikan, UMK Surabaya naik 10 persen.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Hotel yang Serap Produk UMKM di Surabaya
1. Sebelumnya gunakan PP tentang pengupahan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kenaikan UMK Surabaya sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan proyeksi kenaikan sebesar Rp25 ribu.
"Kalau Kita menghitung (kenaikan UMK menggunakan) PP. Terus ada perhitungan Permenaker ya kita manut yang mana," ujar dia, Minggu (27/11/2022).
Baca Juga: SMPN 1 Surabaya Tingkatkan Edukasi Pencegahan Bunuh Diri