TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Vaksin Dosis Kedua Gak Perlu 'Colok Hidung' saat Naik Kereta Api

Ndang sat set mazseh!

Ilustrasi stasiun kereta api (Dok. Humas KAI)

Surabaya, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi mencabut aturan wajib vaksin dosis ketiga alias booster bagi penumpang kereta api jarak jauh. Penumpang hanya diwajibkan menunjukkan vaksin dosis kedua tanpa hasil negatif tes swab antigen maupun PCR.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Jakarta 2022, Siap Mudik!

1. Kebijakan berlaku 18 Mei 2022

Antrean rapid antigen di Stasiun Gubeng, Selasa (22/12/2020). IDN Times/Dok istimewa

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif bilang, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan hari ini. Aturan menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

2. Persyaratan penumpang kereta api jarak jauh

Suasana jalur kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Lebih lanjut, Luqman membeberkan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yakni vaksin kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Sedangkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

"Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," kata dia.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

3. Persyaratan penumpang kereta api lokal

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sementara untuk syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu, vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," jelas Luqman.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Ribetnya Rapid Antigen di Stasiun Gubeng, Bikin Saya Batal Berangkat!

Berita Terkini Lainnya