Polda Jatim Ringkus 2 Penipu Kontrak Fiktif Rugikan Rp11 Miliar 

Waduh waduh

Surabaya, IDN Times - Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menangkap dua pelaku tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kontrak fiktif. Tersangka merugikan korbannya hingga Rp11 miliar lebih.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto menjelaskan, dua tersangka yang diamankan adalah TJW dan HH. TJW merupakan pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS. 

"Tersangka HH ini ditunjuk oleh tersangka TJW," ujar dia saat ungkap kasus di Polda Jatim, Jumat (19/4/2024).

Aris menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal. Korbannya dari PT DJM yang memberikan modal kepada PT MBS.

"Korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," ungkap dia.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi. Korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," ujarnya.

Modal yang sudah di transfer korban kepada tersangka tersebut untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal. Uang tersebut justru masuk ke tersangka DJW Rp 4,5 miliar dan HH Rp 141 juta.  

Polda Jatim pun menyita rekening pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," tutup dia.

Kedua tersangka ini pun telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Mereka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Jatim dan Pertamina Getol Cek SPBU Jelang Lebaran

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya