Kasihan Warga Sidoarjo, 24 Tahun Dipimpin Bupati yang Terjerat Korupsi

Seperempat abad selalu dipimpin bupati tersangka

Kasihan betul nasib warga Kabupaten Sidoarjo. Sejak tahun 2000 atau sudah seperempat abad selalu dipimpin oleh Bupati yang terjerat korupsi. Setelah dua bupati sebelumnya, yaitu Win Hendarso dan Saiful Ilah dibui karena kasus korupsi, penerus mereka, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga terancam merasakan hal yang sama. Gus Muhdlor disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo. .

Berikut ini adalah perjalanan kasus korupsi para Bupati Sidoarjo yang memimpin sejak tahun 2000.

1. Korupsi dana kas daerah oleh Win Hendrarso

Kasihan Warga Sidoarjo, 24 Tahun Dipimpin Bupati yang Terjerat KorupsiIlustrasi borgol. (IDN Times)

Mantan Bupati Sidoarjo periode 2000-2010, Win Hendrarso pernah terseret kasus korupsi dana kas daerah sejumlah Rp2,30 miliar. Win dianggap melakukan penyelewengan jabatan sebagai bupati dengan menyetujui pinjaman tambahan dana penunjang yang tidak sesuai ketentuan ke DPRD Sidoarjo pada 2005 sebesar Rp2,6 miliar. Ia pun terbukti pernah menggunakan dana kas daerah sebanyak Rp2 miliar untuk melunasi utang kepada pengusaha Sabar Santoso di tahun 2007. Kasus ini sendiri baru terungkap pada tahun 2011, atau setahun setelah ia lengser. 

Bupati Sidoarjo dua periode itu pun terjerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tahun 2013, ia dihukum penjara 5 tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2 miliar subsider tiga tahun penjara.

Pada Februari 2017, ia pun bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 4 bulan. Kementerian Hukum dan HAM menilai Win berkelakuan baik sehingga mendapatkan bebas bersyarat sebelum masa hukumannya habis. 

2. Kasus Saiful Ilah terima suap proyek PUPR

Kasihan Warga Sidoarjo, 24 Tahun Dipimpin Bupati yang Terjerat KorupsiMantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. IDN Times/Fitria Madia

Setelah era Win Hendarso, Sidoarjo kembali dipimpin oleh Bupati dua periode lainnya, yaitu Saiful Ilah. Pada Pilkada 2010, ia menang mutlak dengan 60 persen suara dan berhak menjadi orang nomor satu di Sidoarjo hingga 2015. 

Setelah memimpin 5 tahun, ia kembali terpilih untuk periode 2016-2021. Sayangnya, di periode kedua ini ia  tersandung kasus korupsi penerimaan suap senilai Rp600 juta dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sidoarjo. Dia divonis pun tiga tahun penjara pada 2020, namun hukumannya dikurangi setelah mengajukan banding. Saiful baru bebas pada bulan Januari 2022.

Selain dirinya, ada tiga pejabat lain yang menjadi tersangka yakni, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gus Muhdlor: Akan Hormati KPK

3. Baru setahun bebas, Saiful Ilah kembali berurusan dengan KPK

Kasihan Warga Sidoarjo, 24 Tahun Dipimpin Bupati yang Terjerat KorupsiKPK kembali menahan Saiful Ilah. IDN Times/Aryodamar

Baru bebas dari penjara selama setahun, Saiful Ilah kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2023 silam. Penangkapan ini bermula dari dugaan kasus suap gratifikasi terkait dengan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, jam tangan, dan barang-barang mewah lainnya dengan nilai yang mencapai Rp15 miliar. Uang dan barang haram itu ia terima selama memimpin Sidoarjo dua periode sejak tahun 2010. Suap itu ia dapatkan dari berbagai pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga camat

Pada Desember 2023, ia pun divonis penjara selama 5 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut Saiful menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar. 

4. Giliran Gus Muhdlor yang diduga terlibat kasus korupsi insentif pegawai

Kasihan Warga Sidoarjo, 24 Tahun Dipimpin Bupati yang Terjerat KorupsiBupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. Instagram/pemkabsidoarjo

Seolah tak belajar dari pendahulunya, kini giliran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang terjerat kasus korupsi. Tepat pada hari ini, Selasa (16/4/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga melakukan pemotongan insentif ASN Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dari pengumpulan saksi, serta barang bukti yang ada, hal tersebut menjadi bukti kuat KPK dalam menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Bahkan, penyidik sempat melakukan penggeledahan pada rumah bupati Sidoarjo tersebut. KPK masih belum memberikan detail kasus ini. Muhdlor sendiri sudah membantah tuduhuan tersebut. Ia mengaku menghormati KPK dan siap menjalankan semua proses hukum. 

 

 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Insentif Pegawai yang Libatkan Gus Muhdlor

Kayla Jasmine Yasmara Photo Community Writer Kayla Jasmine Yasmara

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surabaya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya