4 ASN Ikut Penjaringan Calon Kepala Daerah PDIP Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung, mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah di DPC PDIP setempat. Keempat ASN itu adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Agus Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Kasil Rohmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Santoso dan Camat Tulungagung Hari Prastijo. Pengambilan formulir pendaftaran di DPC PDIP Tulungagung sendiri telah ditutup.
1. Sebanyak 11 tokoh mengambil formulir pendaftaran
Ketua DPC PDIP Tulungagung, Susilowati mengatakan proses pengambilan berkas dilakukan selama 5 hari mulai tanggal 21 hingga 25 April. Sebanyak 11 tokoh telah mengambil formulir pendaftaran tersebut. Mereka memiliki berbagai latar belakang berbeda seperti pengusaha, PNS, Kepala Desa hingga kader internal. Selain itu mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo juga mengambil formulir pendaftaran. Formulir ini nantinya akan dikembalikan maksimal tanggal 9 Mei.
"Setelah itu kita akan lakukan verifikasi berkas, jika lolos tahapan ini nama-nama akan kami kirimkan ke DPD PDIP Jawa Timur," ujarnya, Minggu (28/04/2024).
Baca Juga: Kasus DBD di Tulungagung Masih Tinggi, Ini Kendala Penanganannya
2. Penjaringan dilakukan dengan sistem tertutup
Ketua tim penjaringan DPC PDIP Tulungagung, Heru Santoso mengatakan sesuai peraturan partai no 24 tahun 2017, sistem penjaringan dilakukan secara tertutup. Hal ini dikarenakan perolehan suara pada Pemilu lalu sudah cukup untuk melakukan penjaringan tertutup. DPC PDIP Tulungagung total meraih 166.150 suara atau setara dengan 25 persen. Mereka meraih total 12 kursi di DPRD Tulungagung dan bisa mengusung calon sendiri.
"Penjaringan tertutup artinya kami tidak menyebar luaskan informasi secara umum, kita hanya memberikan intruksi dan informasi ke seluruh PAC, jadi informasi hanya struktural partai saja," tuturnya.
3. Pemberian rekomendasi wewenang DPP
Saat disinggung mengenai rekomendasi bakal calon kepala daerah, Heru menjelaskan hal tersebut merupakan wewenang penuh dari DPP. Meskipun begitu belum ada sejarah rekomendasi diberikan kepada bakal calon kepala daerah yang tidak mendaftar melalui DPC. Rencananya nama bakal calon yang akan diusung akan diumumkan pada bulan Juli mendatang.
"Pihak DPP pasti mempertimbangkan nama bakal calon yang mendaftar di DPC, tidak pernah ada rekomendasi jatuh kepada bakal calon yang tidak mendaftar di DPC," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi di Tulungagung Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.