Sidang perdana Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021). Dok. Istimewa.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mlandangan, Kecamatan Pace, Nganjuk, Purwoto mengungkap fakta bahwa pernah dihubungi Camat Pace, Dupriono yang dilanjutkan oleh salah satu Kades. Intinya, dia diminta menyediakan uang Rp10 - Rp15 juta untuk pengisian perangkat di desanya.
"Saya tidak mau saat itu, menolak," tegas dia.
Kesaksian yang sama juga diungkapkan Kasi Trantib Kecamatan Tanjunganom, Dedi Wahyu. Bahwa ia mengakui meminta pos jabatan kosong ke camat agar diisinya saja. Setelah mendapat jabatan, ia diminta camat agar menyetorkan uang Rp40 juta. "Saya hanya diberitahu jika uang itu nanti akan diambil Izza," tukasnya.
Namun, Dedi tidak tahu persis uang itu akan diberikan kepada siapa. Para saksi yang dihadirkan juga kompak menyatakan tidak tahu mengenai uang-uang yang disetor apakah permintaan langsung dari Bupati Novi. "Tidak tahu," tegasnya.