PPKM Darurat, PT KAI Sesuaikan Operasional Kereta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) bakal menyesuaikan operasional kereta api jarak jauh maupun dekat seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 - 20 Juli 2021.
"Jika berdampak pada pembatalan perjalanan kereta, maka biaya tiket akan kami kembalikan seratus persen," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Jumat (2/7/2021).
1. Masih menunggu ketentuan dari pemerintah
Namun, ia menyatakan bahwa penyesuaian jadwal operasional kereta maupun mekanismenya belum diberlakukan. Pihak PT KAI masih menunggu ketentuan dari Satgas Penanggulangan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
"Kami selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat. Ini termasuk dengan penerapan PPKM darurat," Ixfan menjelaskan.
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Masa PPKM Darurat!
2. Informasi penyesuaian operasional akan disampaikan lebih lanjut
Editor’s picks
Setelah ketentuan secara detail dari pemerintah terbit, ia melanjutkan, PT KAI segera melakukan penyesuaian. Lantas, menginformasikannya kepada publik tentang teknis pelaksanaannya selama masa PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali.
Dengan demikian, Ixfan menegaskan tujuan komersial PT KAI tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Ini demi kebaikan bersama terutama dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona yang kembali meluas.
3. Tetap ikut mencegah penularan COVID-19
Langkah serupa, menurut Ixfan juga dijalankan secara konsisten selama ini. PT KAI sempat mengurangi operasional kereta api, penyediaan face shield bagi penumpang, rapid test bagi calon penumpang, dan kegiatan lain untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun demikian, PT KAI tetap memberikan pelayanan perjalanan jarak jauh dan dekat bagi masyarakat. Ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan melaksaksanakan aturan pemerintah.
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.