Kasus Hajatan, Oknum Anggota DPRD dan Kades Dikenai Sanksi Tipiring

Tokoh masyarakat harusnya jadi teladan

Banyuwangi, IDN Times - Usai diperiksa melanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM Darurat, anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin 26 Juli.

Anggota Fraksi PPP ini divonis bersalah dan dikenai denda sebesar Rp500.000.

1. Dikenai sanksi Tipiring

Kasus Hajatan, Oknum Anggota DPRD dan Kades Dikenai Sanksi TipiringIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Desa Temuguruh, Asmuni yang menggelar acara pernikahan di kantor desanya juga menjalani sidang di PN Banyuwangi. Ia dikenakan sanksi denda Rp48.000 dan subsider dua hari kurungan.

"Anggota dewan Syamsul dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan biaya perkara Rp5000. Untuk kepala desa hukumannya denda Rp48.000 dan biaya perkara Rp 2.000," kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Senin malam, (26/7/2021).

Baca Juga: Polisi Dalami Oknum Aggota DPRD Banyuwangi yang Gelar Hajatan

2. Melanggar protokol

Kasus Hajatan, Oknum Anggota DPRD dan Kades Dikenai Sanksi Tipiringmindthegap.today

Komang melanjutkan, Kades Asmuni dan anggota dewan Syamsul divonis bersalah melanggar peraturan penerapan protokol kesehatan selama PPKM darurat dengan menggelar hajatan.

"Sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi COVID-19 ," ujarnya.

3. Viral di media sosial

Kasus Hajatan, Oknum Anggota DPRD dan Kades Dikenai Sanksi TipiringTangkapan layar video hajatan anggota DPRD Banyuwangi yang sempat viral di media sosial. IDN Times/Istimewa.

Sebelumnya, Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin diduga nekat melanggar peraturan penerapan PPKM pandemik COVID-19, karena telah menggelar hajatan pernikahan anaknya. Acara hajatan tersebut viral melalui video berdurasi 5 detik. Tampak dalam video, terop hajatan nikahan dipenuhi tamu undangan.

Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar mengatakan, tiga hari sebelum acara hajatan, pihak Satgas di tingkat kecamatan Kalibaru sebelumnya sudah mendatangi kediaman Syamsul Arifin untuk mengingatkan agar tidak menggelar acara resepsi pernikahan. Peringatan tersebut disepakati cukup menggelar acara akad nikah, tanpa resepsi. Ternyata, pada Sabtu 24 Juli, SA tetap menggelar resepsi.

"Tiga hari sebelumnya saya bersama Satgas, Danramil mendatangi untuk mengingatkan karena masih dalam kondisi PPKM darurat tidak boleh ada hajatan, dia ngeyel. Akad nikahnya mau dilaksanakan, tetapi ternyata digelar hari Sabtu, akad nikah hari Jumat. Kita gak tahu, gak sampai dibubarkan," katanya.

Sementara, kasus Kades Temuguruh, Asmuni juga sempat ramai di media sosial setelah beredar acara hajatan pernikahan di kantor desa pada Sabtu (10/7/2021). Kegiatan tersebut digelar oleh Asmuni.

Baca Juga: Musim Pernikahan, Perajin Besek Banyuwangi Laris Orderan

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya