Tahun Ini 24 Unit Kamera E-TLE Siap Dipasang di Kota Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota bakal segera memasang 24 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Rencananya, pemasangan kamera tilang elektronik itu akan mulai dilakukan pada Juli 2021 mendatang. Penerapan tilang elektronik tersebut mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
1. Akan berlakukan tilang elektronik
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Surabaya. Studi banding itu untuk belajar serta mempersiapkan tilang elektronik di Kota Malang.
Selain E-TLE, dibeberapa titik juga bakal dipasang radar kecepatan (speed camera). Alat tersebut dipasang guna mengidentifikasi jika ada pengendara ugal-ugalan atau melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
"Jadi ketika ada pelanggaran akan diidentifikasi dari plat nomornya. Kemudian rekaman akan dikirim langsung ke alamat pelanggar," paparnya Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Ditlantas Ajukan 60 Kamera E-TLE Baru untuk Tahun 2021
2. Ada 24 unit kamera yang akan dipasang
Untuk tahun ini, rencananya Kota Malang bakal memasang 24 unit yang terdiri dari kamera CCTV dan speed kamera di 13 titik. Beberapa titik yang rencananya akan dipasangi perangkat E-TLE adalah simpang tiga PDAM lama, simpang tiga Borobudur, simpang tiga Hotel Savana, simpang empat Kaliurang, simpang tiga Hotel Trio 2, simpang tiga Jembatan UB dan beberapa titik lain.
Editor’s picks
"Kemungkinan baru akan mulai dipasang pada bulan Juli. Karena masih harus menunggu anggaran dari Pemkot Malang," imbuh Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.
3. Gunakan tiga jenis kamera berbeda
Dalam penerapannya ada tiga kamera berbeda dalam satu titik pemasangan. Tiga kamera yang disiapkan yakni kamera depan untuk mengidentifikasi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel dan merokok. Lalu kamera belakang untuk mengidentifikasi jika ada pelanggaran marka dan traffic light.
"Satu kamera lain adalah speed kamera, untuk mengidentifikasi kecepatan pengendara," jelasnya.
4. Video akan dikirim langsung ke pengendara
Video dari pantauan kamera tersebut akan masuk ke server di posko. Kemudian akan dikirimkan ke pemilik kendaraan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melanggar aturan. Setelah mendapat kiriman tersebut, pelanggar kendaraan akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.
"Bukti tersebut akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Bukti yang dikirimkan terdapat barcode yang berisi rekaman 10 detik. Jika terkonfirmasi benar melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bakal diberi kode khusus untuk melakukan pembayaran tilang. Kalau selama tujuh hari denda tilang tidak dibayar maka akan diblokir dan dibayarkan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan," pungkasnya.
Baca Juga: Ada Pemeliharaan, Posko Pelayanan E-TLE Tutup Sementara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.