Satu Bakal Calon di Kab.Malang Positif COVID-19, Penetapan Lanjut

Pemeriksaan kesehatan bacalon independen ditunda   

Malang, IDN Times - Satu bakal calon kepala daerah Kabupaten Malang dari jalur perseorangan dilaporkan positif COVID-19. Hal itu dibenarkan olah KPU Kabupaten Malang. Namun, KPU tak merinci siapa bakal calon yang terpapar COVID-19 itu.

Kondisi tersebut membuatnya harus menunda proses pemeriksaan kesehatan sampai dinyatakan sembuh. Sementara penetapan terhadap pasangan lain tetap berjalan sesuai agenda. Penundaan tersebut sesuai dengan pasal 50 C ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa KPU Provinsu atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease (COVID-19). 

1. Penetapan tetap berjalan sesuai jadwal

Satu Bakal Calon di Kab.Malang Positif COVID-19, Penetapan Lanjutidn media

Meski satu bakal calon masih tertunda proses pemeriksaan kesehatan jasmaninya, proses penetapan paslon tetap berjalan sesuai jadwal yakni 23 September. Penetapan paslon sejauh ini hanya akan melibatkan dua bapaslon yakni Sanusi-Didik (Sandi) dan Lathifah-Didik (Ladub). 

"Penetapan paslon tanggal 23 kami laksanakan pleno tanpa menghadirkan undangan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik," papar Ketua Divisi Sosialisasi KPU Malang, Mahardika, Selasa (22/9/2020).

2. Tahapan berjalan sesuai jadwal

Satu Bakal Calon di Kab.Malang Positif COVID-19, Penetapan Lanjutidn media

Setelah penetapan paslon, agenda berikutnya adalah pengundian nomor urut pada tanggal 24 September. Pada pengundian nomor urut inilah paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU akan diundang untuk secara bergantian mengambil nlmor urut mereka di kertas suara nantinya. Rencananya pengundian nomor urut sendiri bakal digelar di DPRD Kabupaten Malang. 

"Pada pengundian nomor urut kami mengundang paslon yang telah ditetapkan," tambahnya. 

3. Bapaslon jalur perseorangan ditetapkan menyusul

Satu Bakal Calon di Kab.Malang Positif COVID-19, Penetapan LanjutHasil verifikasi diserahkan kepada tim Malang Jejeg. Instagram/malangjejeg

Sementara itu, untuk bapaslon dari jalur perseorangan, yakni Hery Cahyono-Gunadi Handoko saat ini masih harus memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati. Saat ini bapaslon dari jalur independen itu masih belum menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan bagi keduanya harus ditunda setelah salah satu calon dikabarkan positif terpapar COVID-19. 

"Untuk bapaslon independen akan ditetapkan menyusul. Mereka masih harus memenuhi persyaratan dan tahapan pencalonan dalam hal ini pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," sambungnya. 

4. Jalani tahapan di waktu yang berbeda

Satu Bakal Calon di Kab.Malang Positif COVID-19, Penetapan LanjutIlustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan waktu dalam proses menjalani tahapan pencalonan memng harus terjadi di Kabupaten Malang. Hal itu setelah gugatan bapaslon HC-Gunadi diterima oleh Bawaslu. KPU kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap berkas dukungan mereka dan bapaslon jalur independen yang mengusung slogan Malang Jejeg itu dinyatakan lolos dan bisa mendaftar melalui jalur independen. 

"Ini konsekuensi putusan sidang Bawaslu pada 8 September lalu. Kami melaksanakan putusan diantaranya melakikan verifikasi faktual ulang pada 15 September. Lalu tanggal 16 September bapaslon perseorangan mendaftar ke KPU. Dari tanggal tersebut tahapan telah mundur dan hal ini telah disampaikan bersama bapaslon perseorangan," tandasnya. 

Baca Juga: Sempat Tak Lolos, KPU Kabupaten Malang Izinkan HC-Gunadi Ikut Pilkada

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya