Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Cafe di Jombang Dijerat UU Karantina

Langgar prokes dan gelar live music

Jombang, IDN Times - Tiga orang pengusaha kafe di Jombang diciduk polisi lantaran melanggar aturan Pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Mereka nekat buka usahanya melebihi jam yang ditentukan dan bahkan menggelar live music yang mengundang kerumunan orang di tengah pemerintah gencar menangani pandemik COVID-19.

"Ya, ada tiga orang yang kita amankan, mereka adalah pemilik Cafe diberbagai tempat di Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dikonfirmasi IDN Times, Selasa malam, (6/7/2021). Ketiga pemilik kafe yang diciduk berinisial MI (30), MYS (19), dan HS (21). 

Baca Juga: Polisi Tangkap 81 Pengunjung Kafe di Jakarta Utara, 4 Positif COVID-19

1. Dijerat undang-undang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP 

Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Cafe di Jombang Dijerat UU KarantinaSuasana D'Jombang Cafe. IDN Times/Istimewa

Teguh mengatakan, ketiga bos kafe tersebut telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan instruksi Menteri Dalam Negeri PPKM Darurat nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM. Meski begitu, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Untuk pelanggaran pasal 216 KUHP ancaman hukuman 4 bulan, dan wajib lapor (tidak ditahan). Petunjuk Polda untuk dilakukan Tipiring," kata Teguh.

2. Berawal patroli gabungan penerapan PPKM Darurat di Jombang

Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Cafe di Jombang Dijerat UU KarantinaPetugas patroli gabungan di Cafe Pengger Coffe. IDN Times/Istimewa

Berawal, petugas melakukan patroli gabungan penerapan PPKM Darurat di Jombang, 3 Juli lalu. Petugas menyisir warung maupun cafe yang masih buka di atas jam 20.00 WIB. Dari penyisiran pada pukul 22.00 WIB, petugas mendapati empat cafe yang masih buka, yakni D'Jombang Cafe 1, D'Jombang Cafe 2, Pengger Coffe dan Cafe Lawas. Padahal, sesuai aturan PPKM Darurat, diharuskan tutup jam 20.00 WIB.

"Para pelaku usaha terbukti tidak mengindahkan himbauan serta aturan dalam penerapan PPKM Darurat, mengadakan pertunjukan Live Music dan tetap melaksanakan kegiatan dalam usaha cafe yang membuat kerumunan dan tdak melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.

3. Teguh berharap jadi pelajaran pemilik cafe lainnya 

Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Cafe di Jombang Dijerat UU KarantinaKasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan/ Zainul A

Selain ketiga pengusaha kafe, di empat lokasi itu juga mengamankan drum set dalam lima jenis dan dua buku catatan penjualan sebagai barang bukti atas pelanggaran yang mereka lakukan. Teguh berharap, itu menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak melanggar PPKM Darurat.

"Kami imbau para pemilik maupun pengelola cafe mematuhi aturan PPKM Darurat serta menjalankan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jombang. Jika kita semua tertib dan taat aturan, mudah-mudahan wabah ini bisa segera berakhir," tutupnya.

Baca Juga: Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Jombang, Antrean hingga Belasan Jam

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya