Polres Malang Kota Bakal Periksa Warga Perebut Jenazah COVID-19  

Akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota bersiap untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah warga terkait kasus ambil paksa jenazah di RST Soepraon Kota Malang beberapa waktu lalu. Awalnya saat jenazah tersebut diambil paksa, belum ada hasil swab. Setelah swab keluar, diketahui bahwa jenazah positif COVID-19.

1. Bakal panggil perebut jenazah

Polres Malang Kota Bakal Periksa Warga Perebut Jenazah COVID-19  Ilustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada mereka yang terlibat.Kejadian tersebut tak boleh terulang kembali lantaran sudah melanggar aturan yang ada. 

"Kami akan melakukan proses kepada yang bersangkutan. Ini tidak boleh terulang lagi dan menjadi preseden pada waktu yang lain," jelas Leo, Selasa (18/8/2020). 

2. Peringatkan warga untuk tak coba-coba mengambil jenazah

Polres Malang Kota Bakal Periksa Warga Perebut Jenazah COVID-19  Ilustrasi corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kesempatan yang sama, Leo juga memperingatkan kepada masyarakat lain untuk tak melakukan hal serupa. Sebabm hal itu bisa membahayakan. Cara-cara pemaksaan pengambilan jenazah tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Yang pasti kami tidak akan mentolerir lagi cara-cara pemaksaan dalam mengambil jenazah," tambahnya. 

Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah, Satgas COVID-19 Malang Kesulitan Tracing

3. Ada dua pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum-oknum yang mengambil paksa jenazah

Polres Malang Kota Bakal Periksa Warga Perebut Jenazah COVID-19  Pelaku mahasiswa menanam ganja saat ini ditahan di Polresta Malang Kota. IDN Times/ Alfi Ramadana

Leo mengakui bahwa pihaknya sudah cukup memberikan toleransi sebelumnya. Maka dari itu, kepolisian tak mau lagi masyarakat nekat melakukan hal serupa. Bagi mereka yang masih nekat, maka mereka bisa dikenakan pidana. Ada dua pasal yang bisa dikenakan. Yakni pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jangan ada lagi yang coba-coba untuk melakukan hal yang sama. Karena kami akan proses semuanya," sambungnya. 

4. Proses tracing masih berlangsung

Polres Malang Kota Bakal Periksa Warga Perebut Jenazah COVID-19  Walikota Malang, Sutiaji saat melohat langsung proses rapid test di Pasar Induk Gadang. Dok/Humas Pemkot Malang

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji memastikan bahwa proses tracing masih terus berjalan. Meskipun Satgas menemui kesulitan. Sebab, pihak keluarga meminta bukti bahwa jenazah bersangkutan positif COVID-19.  

"Masih ada yang mempertanyakan meski sudah ada bukti bahwa pasien bersangkutan positif COVID-19. Tetapi sudah kami sampaiakn bahwa orang-orang tertentu harus diawasi dan wajib isolasi mandiri," tandasnya. 

Baca Juga: Warga Ambil Paksa Jenazah Probable Corona, Ini Tanggapan Gugas Malang

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya