TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pengeroyokan oleh Pesilat di Malang Bertambah

Ada 2 orang tersangka baru

2 tersangka baru kasus pengeroyokan oleh pesilat PSHT. (IDN Times/istimewa)

Malang, IDN Times - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian pada ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pesilat Setya Hati Terate (PSHT) yaitu Achmat Ragil (19), Ahmat Effendi (20), Muhammad Andika Yudhistira (19) Imam Cahyo Saputro (25), MAS (17), PIAH (15), RH (15), VM (16), RAF (17), dan RFP (17).

1. Polisi kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur mengatakan jika ada tambahan 2 orang tersangka. Mereka adalah Nur Rohman (28) warga warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Ahmad Sifat Mashudi (23) warga Kecamaran Karangploso, Kabupaten Malang.

"Kedua orang ini memiliki peran masing-masing. Ahmad Sifat Mashudi selaku Ketua Rayon yang bertanggung jawab pada latihan dan membiarkan penganiayaan yang terjadi hingga membuat korban meninggal dunia. Sementara Nur Rohman juga ikut melakukan penganiayaan. Tersangka memukul pipi sebanyak sekali dan membiarkan terjadi penganiayaan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Korban Pengeroyokan oleh Pesilat Dianiaya di Dua Tempat

2. Kedua tersangka baru ini ditetapkan dari penyidikan dan pemanggilan

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Nur mengatakan jika kedua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan lebih dalam. Keduanya juga beberapa kali dipanggil ke Satreskrim Polres Malang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Keduanya ditangkap dengan melakukan pemanggilan dulu untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian ada temuan baru terkait 2 tersangka ini terkait perannya masing-masing," bebernya.

3. Polisi total tangkap 12 tersangka dan memeriksa 12 saksi

Nur menegaskan jika mereka saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain. Jadi masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru jika memungkinkan ada perkembangan baru.

"Sekarang total tersangka ada 12, yaitu 6 anak-anak dan 6 dewasa. Sementara saksi 12 orang," tandasnya. 

Kedua tersangka baru juga akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan. Mereka juga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling lama Rp3 miliar.

Baca Juga: Viral Jembatan di Malang Hanyut Terbawa Banjir

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya