Tersangka Pengeroyokan oleh Pesilat di Malang Bertambah
Ada 2 orang tersangka baru
Malang, IDN Times - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian pada ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pesilat Setya Hati Terate (PSHT) yaitu Achmat Ragil (19), Ahmat Effendi (20), Muhammad Andika Yudhistira (19) Imam Cahyo Saputro (25), MAS (17), PIAH (15), RH (15), VM (16), RAF (17), dan RFP (17).
1. Polisi kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur mengatakan jika ada tambahan 2 orang tersangka. Mereka adalah Nur Rohman (28) warga warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Ahmad Sifat Mashudi (23) warga Kecamaran Karangploso, Kabupaten Malang.
"Kedua orang ini memiliki peran masing-masing. Ahmad Sifat Mashudi selaku Ketua Rayon yang bertanggung jawab pada latihan dan membiarkan penganiayaan yang terjadi hingga membuat korban meninggal dunia. Sementara Nur Rohman juga ikut melakukan penganiayaan. Tersangka memukul pipi sebanyak sekali dan membiarkan terjadi penganiayaan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Korban Pengeroyokan oleh Pesilat Dianiaya di Dua Tempat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.