Segera Jalani Sidang, Wahyu Kenzo akan Ditangani 7 JPU
Wahyu Kenzo akan jalani sidang bersama Bayue Walker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Bos Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo akan menjalani persidangan setelah berkas-berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pihak kejaksaan telah menerima berkas tersebut dari Bareskrim Polri pada Senin (17/07/2023) lalu. Tinggal menunggu waktu saja, sampai ia akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Baca Juga: Mobil Mercy Wahyu Kenzo Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi
1. Kejaksaan Negeri Kota Malang siapkan 7 Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Kota Malang tampaknya tidak ingin main-main dengan kasus investasi bodong ini. Mereka bahkan telah mempersiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Hal dikarenakan kasus yang cukup rumit dengan kerugian dan jumlah korban yang besar.
"Dalam sidang nanti, kita telah menyiapkan 7 orang Jaksa Penuntut Umum. Mereka nantinya akan bertugas dal persidangan di PN Kota Malang," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto sata dikonfirmasi pada Senin (24/07/2023).
Ada beberapa pasal yang akan dijeratkan pada Wahyu Kenzo, di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Rumah Megah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang Disegel Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.