TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segera Jalani Sidang, Wahyu Kenzo akan Ditangani 7 JPU

Wahyu Kenzo akan jalani sidang bersama Bayue Walker

Wahyu Kenzo saat dirilis di Polda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Malang, IDN Times - Bos Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo akan menjalani persidangan setelah berkas-berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pihak kejaksaan telah menerima berkas tersebut dari Bareskrim Polri pada Senin (17/07/2023) lalu. Tinggal menunggu waktu saja, sampai ia akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Baca Juga: Mobil Mercy Wahyu Kenzo Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi

1. Kejaksaan Negeri Kota Malang siapkan 7 Jaksa Penuntut Umum

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Negeri Kota Malang tampaknya tidak ingin main-main dengan kasus investasi bodong ini. Mereka bahkan telah mempersiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Hal dikarenakan kasus yang cukup rumit dengan kerugian dan jumlah korban yang besar.

"Dalam sidang nanti, kita telah menyiapkan 7 orang Jaksa Penuntut Umum. Mereka nantinya akan bertugas dal persidangan di PN Kota Malang," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto sata dikonfirmasi pada Senin (24/07/2023).

Ada beberapa pasal yang akan dijeratkan pada Wahyu Kenzo, di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Wahyu Kenzo tidak sendirian, ia akan menjalani sidang bersama Bayue Walker

Crazy Rich Tulungagung, Bayue Walker, yang terlibat Robot Trading ATG. (Instagram/@b4yu3walk3r)

Eko mengatakan kalau Wahyu Kenzo yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang tidak sendirian. Ia diserahkan Bareskrim Polri bersama Chandra Bayu alias Bayue Walker, ahli IT Robot Trading ATG asal Tulungagung.

"Keduanya menerapkan skema piramida untuk Robot Trading ATG. Kami juga telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak kepolisian," ujarnya.

Barang bukti yang diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang diantaranya mulai dari uang tunai hingga kendaraan. Uang tunai yang telah diserahkan senilai USD 10.993 dan Rp 30.485.580.550,-. Kemudian 5 motor mewah dan 6 mobil mewah dari keduanya.

Baca Juga: Rumah Megah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang Disegel Polisi

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya