TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Maut oleh Pesilat

Korban dikeroyok gegara pakai atribut PSHT di Story WhatsApp

Konferensi pers kasus pengeroyokan oleh 10 pesilat PSHT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polisi terus mengusut kasus kekerasan dan pengeroyokan pada ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan tewas usai dikeroyok oleh pesilat Persaudaraan Setya Hati Terate (PSHT).

1. Polisi menetapkan 10 tersangka dari PSHT

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan jika mereka menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka ini menjadi adalah warga PSHT yang ikut melakukan pemukulan pada korban.

"Kami sampaikan jika tersangka dewasa ini ada 4 orang, sementara tersangka anak-anak ada 6 orang. Kami hanya tampilan tersangka dewasa saja," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (13/9/2024).

Empat tersangka dewasa adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Effendi (20), Muhammad Andika Yudhistira warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dan Imam Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sementara 6 tersangka anak-anak adalah MAS (17), PIAH (15), RH (15), VM (16) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. RAF (17) warga Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso. Dan RFP (17) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Koma 6 Hari, Korban Pengeroyokan Pesilat di Malang Meninggal Dunia

2. Polisi mengatakan jika motif tersangka karena korban memakai atribut PSHT

Imam mengungkapkan jika mereka mendapatkan laporan terkait kasus ini pada 7 September 2024. Kemudian Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengetahui jika modus operandi para tersangka adalah karena korban mengaku-ngaku sebagai anggota PSHT, yang mana korban ini tidak pernah menjadi anggota PSHT.

"Tapi korban ini ketahuan memakai atribut berlogo PSHT, sehingga membuat para tersangka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Kemudian korban dirawat selama 6 hari di rumah sakit, lalu pada Kamis (12/9/2024) kemarin meninggal dunia," jelasnya.

Ia mengatakan jika penyebab kematian korban adalah pendarahan otak dan kerusakan sel otak bagian temporo parietal sebelah kiri. Kemudian ada juga memar pada paru-paru korban.

3. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling lama Rp3 miliar. Sementara untuk Pasal 170 ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengambil beberapa barang bukti diantaranya seragam PSHT hingga kaos bergambar logo PSHT. Kesepuluh tersangka kini juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.

Baca Juga: Siswa Meninggal, Kepsek SMK PGRI 3 Malang Evaluasi

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya