Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Maut oleh Pesilat
Korban dikeroyok gegara pakai atribut PSHT di Story WhatsApp
Malang, IDN Times - Polisi terus mengusut kasus kekerasan dan pengeroyokan pada ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan tewas usai dikeroyok oleh pesilat Persaudaraan Setya Hati Terate (PSHT).
1. Polisi menetapkan 10 tersangka dari PSHT
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan jika mereka menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka ini menjadi adalah warga PSHT yang ikut melakukan pemukulan pada korban.
"Kami sampaikan jika tersangka dewasa ini ada 4 orang, sementara tersangka anak-anak ada 6 orang. Kami hanya tampilan tersangka dewasa saja," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (13/9/2024).
Empat tersangka dewasa adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Effendi (20), Muhammad Andika Yudhistira warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dan Imam Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sementara 6 tersangka anak-anak adalah MAS (17), PIAH (15), RH (15), VM (16) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. RAF (17) warga Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso. Dan RFP (17) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Koma 6 Hari, Korban Pengeroyokan Pesilat di Malang Meninggal Dunia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.