TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tahan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Maba UB

Ternyata bukan pengeroyokan tapi perkelahian

HAD saat dihadirkan dalam konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan mahasiswa baru (Maba) Universitas Brawijaya (UB) yang diberitakan dikeroyok 9 orang. Polisi mengklarifikasi jika ini bukan kasus pengeroyokan, tapi pertikaian antar kelompok di Cafe Loteng Teppanyaki Bar Jalam Bandung Nomor 5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka, yaitu HAD (sebelumnya ditulis AAD), EM, dan HA. Ketiganya telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1A Lowokwaru.

1. Polisi ceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya

HAD saat dihadirkan di konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kejadian ini bermula pada Minggu (3/8/2023) pukul 02.30 WIB di Cafe Loteng Teppanyaki Bar. Saat kejadian, HAD yang merupakan Maba dan kawan-kawan berada di sana untuk mencari hiburan. Begitu juga EM, HA, dan kawan-kawannya juga berada di lokasi yang sama.

Ia menceritakan jika mereka di sana mengonsumsi minuman keras, sehingga kedua belah pihak dalam kondisi cukup mabuk. Lalu saat HAD berjalan ke arah toilet, ia bersenggolan dengan EM, sehingga terjadi percekcokan di antara keduanya. Saat percekcokan tersebut HAD tiba-tiba memukul bahu EM, kemudian terjadi keributan yang kemudian dilerai oleh Satpam.

"Saat dimediasi di kantor satpam, EM dan kawannya berinisial HA ini melakukan tindak kekerasan kepada HAD dengan cara ditendang. Sehingga terjadi luka-luka pada HAD. Karena satpam tidak ada titik temu saat dilakukan mediasi, petugas Satpam melapor ke piket Reskrim Polresta Malang Kota. Pada saat itu sudah terjadi perdamaian hasil dari mediasi dan ada surat pernyataan perdamaian tersebut," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (18/1/2024).

2. HAD tiba-tiba membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota

HAD saat dihadirkan dalam konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah disepakati untuk berdamai, tiba-tiba pada 4 September 2023 pihak HAD melakukan pelaporan kepolisian terhadap pihak EM dan kawan-kawan yang ditangani oleh Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan ini ditanggapi EM dengan membuat surat laporan balik pada tanggal 30 November 2023. Kemudian satreskrim melaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 16 Januari 2024, sehingga EM dan HAD sudah dalam penahanan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

"Penyidikan harus profesional kemudian juga harus berimbang, berdasarkan alat bukti yang ada kita tetapkan untuk saudara HAD menjadi tersangka pada tanggal 20 desember 2023, kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan panggilan kedua, pemeriksaan tersangka pada tanggal 16 Januari 2024 untuk selanjutnya kita lakukan penahanan," bebernya.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya