Polisi Bekuk Perempuan di Malang Otaki Investasi Bodong
Korban VA diduga mencapai ratusan orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus seorang perempuan berinisial VA (29) warga Jalan Kasin Gang Keramat B, Kelurahan Kasin, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia dibekuk karena menjalankan investasi bodong alat pompa ASI dengan kerugian diduga mencapai Rp11 miliar.
Kasus ini sempat viral di media sosial Instagram pada akun @korban_veraandhini. Di akun tersebut, disebutkan jika tersangka telah menipu lebih dari 100 orang dan berkali-kali berhasil kabur.
1. Tersangka ditangkap setelah 7 bulan buron
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatasnamakan jika mereka mendapatkan laporan terkait penipuan berkedok investasi bodong alat pompa ASI sejak 14 Juli 2023. Namun, setelah itu tersangka berkali-kali berhasil kabur saat lokasi persembunyian diketahui.
Tersangka diketahui telah kabur selama 7 bulan dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, pelariannya berhasil dihentikan pada 2 Januari 2024.
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari para korban. Tersangka baru bisa diringkus pada 2 Januari 2024 di wilayah Kota Malang," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Kisah Warga Malang Nyaris Dibegal di Dekat Markas Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.