TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien Penerima Bantuan Iuran Daerah Ditolak RSSA, Ini Klarifikasinya

Loh piye iku, sam?

Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Belakangan viral di media sosial tentang adanya salah satu pasien Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dari BPJS Kesehatan yang ditolak oleh Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Pihak rumah sakit pun langsung merespons kabar tersebut. 

Pihak rumah sakit menyebut bahwa pasien yang ditolak tersebut adalah pasien Hemodialisa (HD) atau cuci darah. Ia ditolak karena data pasien tersebut sudah tidak lagi tercatat di komputer RSSA Kota Malang. Hilangnya data pasien itu terjadi usai Dinas Kesehatan menonaktifkan data 679.921 PBID Kabupaten Malang. Penonaktifan ini dilakukan untuk pemutakhiran data menuju pelayanan Universal Health Coverage (UHC).

1. Rumah sakit tidak memberikan tindakan karena khawatir ilegal

Direktur Utama Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Bachtiar Budianto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Direktur Utama RSSA, Bachtiar Budianto menjelaskan jika mereka tidak menolak pasien HD yang viral tersebut. Mereka hanya tidak bisa menemukan data pasien tersebut di komputer rumah sakit karena data penerima PBID Kabupaten Malang sudah dinonaktifkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

"Domain sebenarnya bukan di rumah sakit, kita tidak menolak, tapi ketika datanya dimasukkan ke komputer datanya tidak muncul. Tulisannya inactive kemudian tidak bisa dilanjutkan," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8/2023).

Kondisi ini membuat dokter tidak bisa menulis rekam medik pasien tersebut, karena itulah mereka tidak bisa melanjutkan pelayanan. Pasalnya jika dilanjutkan tanpa mengisi data rekam medik, artinya mereka telah melakukan tindakan ilegal.

"Alhamdulillah pasien yang kita jelaskan paham semuanya. Tapi ya ada beberapa yang mengeluh, tapi itu wajar," bebernya.

2. RSSA menegaskan tidak akan menolak pasien emergency

Iustrasi BPJS Kesehatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bachtiar mengungkap jika sampai saat ini Dinkes Kabupaten Malang masih melakukan pemutakhiran data PBID Kabupaten Malang. Meskipun demikian, mereka tidak akan menolak pasien yang membutuhkan penanganan segera atau emergency. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak perlu resah.

"Sepanjang proses pemutakhiran itu tidak ada pasien khusus kemoterapi dan HD yang terkendala, kedua pasien itu tetap kita layani. Intinya kalau emergency pasti tidak kita tolak," tegasnya.

Namun, ia mendorong Dinkes Kabupaten Malang agar bekerja cepat melakukan pemutakhiran data. Pasalnya pasti ada banyak pasien yang membutuhkan pengobatan tapi tergolong keluarga miskin.

"Yang pasti tidak ada pasien yang terlantar. Itu kita penuhi dengan memperpanjang kepesertaan sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Ada juga kesepakatan biaya bagi yang tidak mampu ini dihandle oleh provinsi atau pemerintah pusat," paparnya.

Baca Juga: RSSA akan Lakukan Pemisahan Bayi Kembar Siam untuk Pertama Kali

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya