Belasan Calo SIM Ditangkap karena Blokir Akses Satpas di Malang
Mereka protes karena tidak bisa melakukan bisnis calo lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sekelompok orang yang merupakan calo Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap oleh Polres Malang. Mereka mencoba mengganggu pelayanan permohonan dan perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Jalan Panglima Sudirman Nomor 118, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023) Berdasarkan laporan Polres Malang, sebanyak 11 orang diringkus setelah tidak bisa diajak berbicara secara kooperatif.
1. Polisi mengatakan jika para calo SIM memblokir jalan masuk dengan mobil
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan jika belasan calo SIM tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Mereka juga berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.
"Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan. Mereka juga menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan," terang Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang pada Senin (18/12/2023).
Jajaran Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang sebelumnya berprofesi sebagai calo SIM tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut Tak Ada ASN Terlibat Calo PPDB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.