88 Bacaleg Dinyatakan Gugur oleh KPU Kabupaten Malang
Ada 646 Bacaleg yang akan memperbutkan kursi di DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan bahwa 88 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di sana gugur dan tidak berhasil mengikuti Pemilihan Calon Legislatif 2024. Mereka tidak melakukan pengajuan perbaikan dokumen yang dimulai pada tanggal 7 Juli 2023 hingga 9 Juli 2023.
KPU Kabupaten Malang sendiri telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai NasDem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
1. Ada 646 Bacaleg yang akan memperebutkan kursi di DPRD
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan bahwa dari 734 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah diajukan 17 partai politik, 88 Bacaleg tidak diajukan kembali di masa pengajuan perbaikan dokumen. Artinya jumlah Bacaleg di yang memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Malang saat ini ada 646 orang dengan rincian 372 Bacaleg laki-laki dan 274 Bacaleg perempuan.
"Saat ini ada 646 bakal calon yang sudah dilakukan perbaikan dokumen oleh 17 partai. Sementara 88 sisanya dinyatakan gugur," terang Dika saat dikonfirmasi pada Rabu (12/07/2023).
Artinya, 88 orang yang dinyatakan gugur ini harus mengurungkan niatnya untuk menduduki kursi legislatif di Kabupaten Malang. Sayangnya, Dika tidak membeberkan mereka dari partai mana saja.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.