TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

88 Bacaleg Dinyatakan Gugur oleh KPU Kabupaten Malang

 Ada 646 Bacaleg yang akan memperbutkan kursi di DPRD

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan bahwa 88 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di sana gugur dan tidak berhasil mengikuti Pemilihan Calon Legislatif 2024. Mereka tidak melakukan pengajuan perbaikan dokumen yang dimulai pada tanggal 7 Juli 2023 hingga 9 Juli 2023.

KPU Kabupaten Malang sendiri telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai NasDem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

1. Ada 646 Bacaleg yang akan memperebutkan kursi di DPRD

KPU Kabupaten Malang akhirnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi Bacaleg Kabupaten Malang. (Dok KPU Kabupaten Malang)

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan bahwa dari 734 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah diajukan 17 partai politik, 88 Bacaleg tidak diajukan kembali di masa pengajuan perbaikan dokumen. Artinya jumlah Bacaleg di yang memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Malang saat ini ada 646 orang dengan rincian 372 Bacaleg laki-laki dan 274 Bacaleg perempuan.

"Saat ini ada 646 bakal calon yang sudah dilakukan perbaikan dokumen oleh 17 partai. Sementara 88 sisanya dinyatakan gugur," terang Dika saat dikonfirmasi pada Rabu (12/07/2023).

Artinya, 88 orang yang dinyatakan gugur ini harus mengurungkan niatnya untuk menduduki kursi legislatif di Kabupaten Malang. Sayangnya, Dika tidak membeberkan mereka dari partai mana saja.

2. KPU Kabupaten Malang menyampaikan jika proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dika menyampaikan jika KPU Kabupaten Malang akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg kembali dan/atau Bacaleg pengganti. Tahapan ini dimulai pada tanggal 10 Juli 2023 sampai tanggal 6 Agustus 2023.

Ia menyampaikan jika pada masa verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan perbaikan dokumen benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat. Tapi jika dinyatakan tidak benar dan atau terdapat kegandaan pencalonan, Bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPU Kabupaten Malang akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi Amdministrasi dokumen persyaratan Bacaleg kepada partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang," tandasnya.

Baca Juga: 70 Persen Bacaleg Surabaya Perbaiki Dokumen 

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya