5 TPS di Kabupaten Malang Harus Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Ada penyusup di 5 TPS Kabupaten Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemungutan suara di Kabupaten Malang mengalami kendala. Pasalnya, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang suaranya tidak sah. Sebagian pemilih yang mencoblos di TPS itu tak terdaftar. Mereka pun harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU setempat mencatat ada 11 orang yang tersebar di 5 TPS memilih tak sesuai KTP serta tanpa mengurus surat pindah memilih.
1. KPU Kabupaten Malang mengumumkan ada 5 TPS yang harus menjalani PSU
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan jika ada 5 TPS di Kabupaten Malang yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Kelima TPS ini berada di 3 kecamatan yang berbeda.
"Di Kecamatan Sumberpucung 3 TPS di Desa yaitu TPS 2, TPS 4, dan TPS 16. Sementara di Kecamatan Pujon ada di TPS 3 Desa Bendosari. Dan di Kecamatan Pakis ada di TPS 4 Desa Sekarpuro," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (22/2/2024).
Dika mengungkapkan jika di TPS 2 Desa Senggreng akan dilakukan pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), sementara di TPS 4 adalah PPWP, DPD RI, dan TPS 16 adalah PPWP. Kemudian di TPS 3 Desa Bendosari akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk PPWP, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Terakhir untuk TPS 4 Desa Sekarpuro alan dilakukan pemungutan suara ulang untuk PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga: 3 TPS di Trenggalek Gelar PSU Rabu Hari Ini
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.