TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua TPS di Madiun Sengketa di MK, Penetapan Anggota DPRD Tertunda

Penetapan anggota DPRD terpilih belum dilakukan

Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Madiun, IDN Times - Penetapan anggota DPRD Kabupaten Madiun terpilih hasil Pemilu 2024, tertunda. Pasalnya adanya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Terdapat perbedaan jumlah DPT

Jumangin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara. IDN Times/ Riyanto Pemilu KPU Kabupaten Madiun

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, membenarkan bahwa KPU masih menunggu keputusan final dari MK sebelum menetapkan anggota DPRD terpilih.

"Dua TPS yang dipersoalkan di MK adalah TPS 001 di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, dan TPS 001 Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan," kata Jumangin, Senin (01/04/2024).

Persoalan di kedua TPS tersebut adalah terdapat perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah surat suara diterima.

Baca Juga: Viral Petugas PSC 119 Madiun Bantu Pemudik Melahirkan di Bus

2. Perolehan suara tidak terpengaruh

Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

"Meskipun demikian, hasil perolehan suara untuk DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak terpengaruh dengan permasalahan ini," ujar Jumangin.

Ditambahkan Jumangin, bahwa KPU Kabupaten Madiun telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu tingkat daerah. 

Berita Terkini Lainnya