Dua TPS di Madiun Sengketa di MK, Penetapan Anggota DPRD Tertunda
Penetapan anggota DPRD terpilih belum dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Penetapan anggota DPRD Kabupaten Madiun terpilih hasil Pemilu 2024, tertunda. Pasalnya adanya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Terdapat perbedaan jumlah DPT
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, membenarkan bahwa KPU masih menunggu keputusan final dari MK sebelum menetapkan anggota DPRD terpilih.
"Dua TPS yang dipersoalkan di MK adalah TPS 001 di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, dan TPS 001 Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan," kata Jumangin, Senin (01/04/2024).
Persoalan di kedua TPS tersebut adalah terdapat perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah surat suara diterima.
Baca Juga: Viral Petugas PSC 119 Madiun Bantu Pemudik Melahirkan di Bus