Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, Polisi Tetapkan 17 Tersangka
Korban meninggal dunia kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan di sebuah pondok pesantren, di Kecamatan Sutojayan. Korban berinisial MAR (14) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Korban sempat pingsan usai dikeroyok temannya. Aksi pengeroyokan ini diduga terjadi karena korban melakukan aksi pencurian di pondok tersebut.
1. Korban dipukuli dengan sejumlah alat
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Palevi Rizal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 17 santri di pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan alat sapu, kabel setrika serta tangan kosong pada Rabu (03/01/2023) di dalam lingkup Pondok Pesantren.
"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, mereka semua merupakan santri di pondok pesantren," ujarnya, Senin (08/01/2024).
Baca Juga: Santri Ponpes di Blitar Dikeroyok karena Diduga Mencuri Uang