Kasus Penganiayaan Santri di Blitar Mulai Disidangkan
17 Terdakwa hadir di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar,IDN Times- Kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mulai dipersidangkan. Sebanyak 17 terdakwa hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Persitiwa penganiayaan ini terjadi pada awal bulan Januari lalu. Korban berinisial MAR (13) meninggal dunia setelah sempat memperoleh perawatan medis.
1. Agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU
Tim JPU Kejari Kabupaten Blitar, Martin Eko Priyanto mengatakan agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Mereka membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Para terdakwa menerima dakwaan tersebut dan tidak ada sanggahan. "Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana terhadap 17 anak yang mengakibatkan meninggal dunia, hari ini status acaranya adalah pembacaan dakwaan," ujarnya, Kamis (18/04/2024).