TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penganiayaan Santri di Blitar Mulai Disidangkan

17 Terdakwa hadir di persidangan

Suasana persidangan kasus penganiayaan santri di Blitar. IDN Times/ istimewa

Blitar,IDN Times- Kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mulai dipersidangkan. Sebanyak 17 terdakwa hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Persitiwa penganiayaan ini terjadi pada awal bulan Januari lalu. Korban berinisial MAR (13) meninggal dunia setelah sempat memperoleh perawatan medis.

1. Agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU

Ilustrasi persidangan. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Tim JPU Kejari Kabupaten Blitar, Martin Eko Priyanto mengatakan agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Mereka membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Para terdakwa menerima dakwaan tersebut dan tidak ada sanggahan. "Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana terhadap 17 anak yang mengakibatkan meninggal dunia, hari ini status acaranya adalah pembacaan dakwaan," ujarnya, Kamis (18/04/2024).

2. Penganiayaan dilakukan di lantai atas musala

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Para terdakwa mendapat pendampingan dari kuasa Hukum dan Balai Pemasyarakatan Anak Blitar. Pihak orang tua terdakwa juga hadir. Dalam dakwaannya JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh 17 santri kepada korban. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam hari pukul 22:30 WIB sampai 23.30 WIB. Lokasi penganiayaan berada di lantai atas musala Ponpes. Korban mengalami kritis kemudian diantar ke Rumah Sakit. "Kejadiannya pukul 22:30 WIB sampai 23.30 WIB, korban kemudian diantar ke Rumah sakit oleh pihak Pondok Pesantren," terangnya.

3. Kuasa hukum korban minta terdakwa ditahan

Suasana persidangan kasus penganiayaan santri di Blitar. IDN Times/ istimewa

Sementara itu kuasa hukum korban, Mashudi mengatakan pihak keluarga meminta keadilan dengan dilakukan penahanan terhadap 17 terdakwa. Selama ini terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan alasan dibawah umur. "Kami mewakili sebagai kuasa hukum korban mensuport dan mendukung proses ini berjalan dengan lancar. Keluarga meminta para terdakwa untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya