Pria Aniaya Mantan Pacar di Tulungagung, Berakhir Restorative Justice
Korban dianiaya karena menolah berhubungan badan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ini pria bernisial MVA (25), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku menganiaya mantan kekasihnya di sebuah kamar kos. Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun. Adanya upaya Restorative Justice ini membuat kasus tersebut berakhir dengan mediasi.
1. Alasannya baru pertama kali lakukan tindakan pidana
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis proses RJ ini sudah dilakukan kemarin. Telah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku. Pelaku juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Pihak korban menerima kesepakatan tersebut dan tidak menuntut tersangka di proses di persidangan. "Pelaku juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana, hal ini dibuktikan dengan pengecekan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara," ujarnya, Sabtu (15/07/2023).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.