TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Aniaya Mantan Pacar di Tulungagung, Berakhir Restorative Justice

Korban dianiaya karena menolah berhubungan badan

Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ini pria bernisial MVA (25), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku menganiaya mantan kekasihnya di sebuah kamar kos. Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun. Adanya upaya Restorative Justice ini membuat kasus tersebut berakhir dengan mediasi.

1. Alasannya baru pertama kali lakukan tindakan pidana

Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis proses RJ ini sudah dilakukan kemarin. Telah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku. Pelaku juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Pihak korban menerima kesepakatan tersebut dan tidak menuntut tersangka di proses di persidangan. "Pelaku juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana, hal ini dibuktikan dengan pengecekan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara," ujarnya, Sabtu (15/07/2023).

2. Pengajuan RJ disetujui JAM Pidum

Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung

Pihak Kejari Tulungagung bersama Kajati Jatim beserta jajaran lalu melaksanakan ekspose perkara Tindak Pidana Umum melalui sarana virtual. Mereka mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Permohonan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidum Kejaksaan Agung RI. "Masyarakat juga merespon positif didukung dengan adanya surat keterangan dari kepala desa kedua belah pihak baik dari pihak korban dan tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya