Konten Kreator Samsudin divonis Bebas Oleh PN Blitar
dinyatakan tak bersalah atas dugaan penyebaran konten
Blitar, IDN Times - Konten kreator Samsudin alias Gus Samsudin serta dua anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum. Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.
1. Sidang putusan berlangsung selama 3 jam
Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Ari Kurniawan. Sidang berlangsung selama 3 jam ini berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan. "Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silahkan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujarnya, Senin (29/07/2024)
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.