Kejaksaan Blitar Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samsudin
Ia divonis bebas oleh majelis hakim
Blitar, IDN Times- Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya. Samsudin beserta anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf mendapat vonis bebas dari majelis hakim PN Blitar, dalam kasus konten tukar pasangan. Pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam kasus ini.
1. JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir mengatakan pihaknya akan melakukan upaya kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda RP 5 juta dan subsider 3 bulan.
"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," ujarnya, Rabu (31/07/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.