TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Mesum di Atap Masjid, Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka

Satu tersangka berusia di bawah umur

Tersangka saat dikeler oleh Satreksim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung,IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di atap sebuah masjid. Tersangka diketahui berinisial MDS (24) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan satu tersangka lagi masih berusia di bawah umur. Kasus ini sendiri sebenarnya melibatkan 5 orang.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Tulungagung Meningkat

1. Status pelaku berpacaran dengan korban

Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggodani mengatakan tersangka  memiliki hubungan kekasih dengan korban. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah dua kali menyetubuhi korban di lokasi yang sama.

Tersangka memilih lokasi atap masjid karena sepi saat malam hari. "Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah kekasih, sudah dua kali melakukan persetubuhan di atap masjid," ujarnya, Selasa (15/08/2023).

2. Satu orang hanya diajak begadang di masjid

Tersangka saat dikeler oleh Satreksim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebanyak 5 orang diamankan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan hanya dua orang saja yang menjadi tersangka. Dua orang lain merupakan korban. Sedangkan satu sisanya mengaku tidak mengetahui apa-apa dan hanya diajak tersangka begadang di masjid. "Yang satu tersangka masih berusia di bawah umur, sedangkan satu lagi tidak tahu apa-apa hanya diajak begadang saja," tuturnya.

Baca Juga: Mesum, Lima Remaja Tulungagung Berhubungan Badan di Masjid

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya