Kasus Mesum di Atap Masjid, Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka
Satu tersangka berusia di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung,IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di atap sebuah masjid. Tersangka diketahui berinisial MDS (24) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan satu tersangka lagi masih berusia di bawah umur. Kasus ini sendiri sebenarnya melibatkan 5 orang.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Tulungagung Meningkat
1. Status pelaku berpacaran dengan korban
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggodani mengatakan tersangka memiliki hubungan kekasih dengan korban. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah dua kali menyetubuhi korban di lokasi yang sama.
Tersangka memilih lokasi atap masjid karena sepi saat malam hari. "Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah kekasih, sudah dua kali melakukan persetubuhan di atap masjid," ujarnya, Selasa (15/08/2023).
Baca Juga: Mesum, Lima Remaja Tulungagung Berhubungan Badan di Masjid
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.