Hari Ini Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan, Cek Dokumen dan Syaratnya!

Pendaftaran CPNS diumumkan siang ini pukul 14.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan diumumkan hari ini, Selasa (29/6/2021) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui konferensi pers yang akan digelar pukul 14.00 WIB. 

"Besok kita akan konferensi pers terkait ini. Akan kami umumkan kapan pembukaan pendaftaran CPNS dalam konferensi pers tersebut," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono saat dihubungi IDN Times, Senin (28/6/2021).

1. Dokumen yang harus disiapkan

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan, Cek Dokumen dan Syaratnya!Ilustrasi tes SKD CPNS (IDN Times/Dokumen)

Dikutip dari https://sscasn.bkn.go.id/, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021, berikut ini:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Resmi! Kemenhub Sediakan 2.445 Formasi di CPNS 2021

2. Syarat pendaftaran CPNS 2021

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan, Cek Dokumen dan Syaratnya!Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Pasal 5 ayat 1 PermenPANRB No 27 Tahun 2021 disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

3. Rincian jumlah penetapan CPNS 2021

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan, Cek Dokumen dan Syaratnya!Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Katmoko Ari Sambodo, mengatakan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebanyak 707.622 dari jumlah kebutuhan, yakni 1.275.387 orang.

"Sehingga total per hari ini jumlah penetapan yang sudah dilaksanakan per 13 Juni adalah 707.622," ujar Katmoko melalui siaran langsung kanal YouTube Kemenpan RB, Senin, 14 Juni 2021.

Penetapan kebutuhan ASN 2021 dibagi menjadi dua instansi yaitu pusat dan daerah, kemudian akan ada tiga bagian di dalamnya yaitu Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Non Guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Katmoko menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penetapan setiap instansinya. Untuk pusat berjumlah 74.625 orang yang terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga, dan 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan. Namun, ia mengatakan, akan ada pengurangan kementerian lembaga.

"Tetapi untuk LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), nanti akan kita satukan menjadi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) satu, jadi mungkin akan berkurang jadi 54 kementerian lembaga," ujar dia.

Kemudian, kebutuhan CASN di instansi daerah ditetapkan sejumlah 632.997 orang, yang terdiri dari 139.018 orang untuk pemerintahan provinsi dan 493.979 orang untuk pemerintahan kabupaten/kota.

Jumlah penetapan formasi paling besar diduduki guru PPPK sebanyak 531.076, kemudian disusul CPNS dengan jumlah penetapan 80.961 dan PPPK non-guru sebanyak 20.960.

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat! Kemlu Sediakan 332 Formasi di CPNS 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya