Mendikbud: Orang Tua Berhak Tak Izinkan Anaknya Belajar Tatap Muka

Sekolah tak boleh paksa siswa ikuti pembelajaran tatap muka

Jakarta, IDN Times – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan keputusan apakah peserta didik boleh kembali mengikuti pendidikan tatap muka atau tidak, ada di tangan orang tua.

“Keputusan akhir bahwa peserta didik itu masuk sekolah atau tidak itu adalah di tangannya orang tua,” kata Nadiem dalam paparannya melalui virtual zoom webinar yang diadakan Kemendikbud, Senin (15/6).

Mendikbud mengumumkan sekolah yang berada di zona hijau penyebaran COVID-19 diizinkan untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Sementara, 94 persen siswa yang berada di luar zona hijau harus kembali melanjutkan belajar dari rumah selama pandemik.

1. Sekolah tak boleh paksa siswa masuk sekolah jika tidak diizinkan orang tua

Mendikbud: Orang Tua Berhak Tak Izinkan Anaknya Belajar Tatap MukaIlustrasi (IDN Times/Yogi pasha)

Sekolah yang berada di wilayah zona hijau berdasarkan ketetapan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, kata Nadiem, boleh menerapkan pembelajaran tatap muka. Namun, sekolah tak diperkenankan memaksa peserta didik untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi walaupun  sekolah itu membuka untuk pembelajaran tatap muka, sekolah itu tidak bisa memaksa orang tua yang tidak nyaman anaknya pergi ke sekolah,” kata Nadiem.

“Keputusan terakhir itu masih di orang tua,” lanjut dia.

Baca Juga: Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka

2. Ada syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka

Mendikbud: Orang Tua Berhak Tak Izinkan Anaknya Belajar Tatap MukaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Tangkap layar Virtual Zoom Webinar Kemendikbud)

Nadiem mengatakan, bagi sekolah yang sudah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka, selain harus berdasarkan pada keputusan Pemda dan Gugus Tugas setempat, kepala sekolahnya juga harus melakukan musyawarah dengan komite sekolah.

“Setelah itu boleh sekolahnya melakukan tatap muka,” kata Nadiem.

Ada empat kriteria utama bagi sekolah untuk boleh menetapkan pembelajaran tatap muka. Pertama, sekolah berada di zona hijau. Kedua, satuan pendidikan mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

Ketiga, satuan pendidikan memenuhi checklist persiapan pembelajaran tatap muka yang telah ditetapkan Kemendikbud. Keempat, orang tua memberi izin kepada peserta didik untuk ikut melaksanakan pembelajaran tatap muka.

3. Pembelajaran secara daring masing sangat mungkin dilakukan

Mendikbud: Orang Tua Berhak Tak Izinkan Anaknya Belajar Tatap Mukailustrasi belajar online (IDN Times/Mela Hapsari)

Berdasarkan catatan Kemendikbud, Nadiem menyampaikan 94 persen peserta didik Indonesia berada di zona merah, kuning, dan oranye. Artinya, ada 94 persen peserta didik belum diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Hanya enam persen peserta didik yang berada di zona hijau. Izin dari orang tua jadi kunci penting pelaksanaan pembelajaran tatap muka boleh dilakukan.

“Masing-masing orang tua masih punya hak apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah. Untuk sekolah yang terbuka pun kalau orang tuanya tidak nyaman, anak itu diperbolehkan untuk belajar dari rumah,” ujar dia.

Baca Juga: Pimpinan DPRD DKI Kirim Surat Terbuka ke Mendikbud, Begini Isinya

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya