Aturan Tidak Jelas, Bawaslu Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Berat pada Cakada

Sanksi cakada pelanggar protokol kesehatan hanya teguran

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku heran dengan banyaknya calon kepala daerah atau cakada peserta Pilkada Serentak 2020, melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada saat mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengirimkan surat edaran kepada peserta pemilu pada H-1 pendaftaran, agar menaati protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

1. Bawaslu sudah menyurati partai politik dan Bawaslu daerah

Aturan Tidak Jelas, Bawaslu Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Berat pada CakadaIDN Times/Indiana Malia

Afif mengatakan Bawaslu RI sudah menyurati partai politik dan Bawaslu daerah, agar peserta pemilu taat protokol kesehatan pada H-1 pendaftaran.

"Seperti H-1 kita sudah menyurati semua jajaran partai dan jajaran kita (pengawas), soal memperhatikan protokol. Karena itu yang bisa kita lakukan. Sisanya koordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian,” kata Afif, dalam diskusi daring bertema Pilkada 2020 dan Klaster Corona, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Mendagri Ancam Tunda Pelantikan Jika Cakada Langgar Protokol Kesehatan

2. Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi berat kepada paslon karena aturan sanksi tak jelas

Aturan Tidak Jelas, Bawaslu Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Berat pada CakadaGibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Afif menjelaskan, dari 600-an bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPUD, sebanyak 243 di antaranya melanggar protokol kesehatan lantaran membawa sejumlah massa pada saat mendaftar.

Ia juga menyebut Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi berat sebagai efek jera kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Bawaslu hanya bisa memberikan teguran atau surat peringatan kepada cakada.

"Undang-undang yang dilanggar ini kan undang-undang kekarantinaan dan peraturan daerah. Kalau terkait pilkada ya protokol gitu aja, tapi gak dijelaskan (sanksinya)," ujar Afif.

3. Bawaslu hanya bisa melakukan pencegahan dengan membubarkan massa, saat pendaftaran paslon ke KPUD

Aturan Tidak Jelas, Bawaslu Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Berat pada CakadaBobby Nasution dan Aulia Rachman (kiri) datang ke KPU Medan menaiki Vespa (IDN Times/Indah Permata Sari)

Afif menjelaskan berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 hanya berupa pencegahan jika mengacu kepada PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, menurut Afif, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan.

"Tentu, makanya kita menekankannya pada pencegahan. Kesepakatan kita (Bawaslu), KPU dan Kemendagri seperti membuat gugus tugas, saat itu (ada kerumunan) kita bubarkan. Jajaran kita mengambil inisiatif mencegah, dan sudah dilakukan," tutur dia.

Baca Juga: 72 Cakada Kena Tegur Mendagri, Bawaslu Diminta Jatuhkan Sanksi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya