[BREAKING] Permohonan Sidang Offline Ditolak, Jerinx Walk Out

Permohonan sidang offline Jerinx ditolak

Denpasar, IDN Times - Terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 10.18 Wita.

Jerinx datang ke lokasi sidang sekitar pukul 10.00 Wita. Sementara sembilan orang kuasa hukum dan istrinya Nora Alexandra tiba di kantor Polda Bali pukul 09.30 Wita.

Menurut kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, agenda sidang perdana ini dilakukan secara virtual di tiga lokasi. Yaitu Majelis Hakim dan Panitera Pengganti akan bersidang dari Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejati Bali, terdakwa jerinx dan kuasa hukum di lantai 3 Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Namun pada pukul 10.58, Jerinx dan para kuasa hukumnya walk out. Karena permohonan sidang secara offline ditolak oleh Hakim.

"Saya merasa tidak berbicara dengan manusia. Saya merasa berbicara dengan layar. Siapa yang tahu itu asli manusia atau bukan. Sekarang ada teknologi yang di-fake," kata Jerinx setelah keluar dari persidangan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya