Mendagri Beberkan Dinamika Seleksi Calon Pj Kepala Daerah
Menurutnya dinamika pemilihan penjabat kepala daerah rumit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 170 kepala daerah di Indonesia sudah mencapai ujung masa jabatannya. Para kepala daerah ini mulai dari tingkat gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih pada Pilkada serentak tahun 2018. Dari 170 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, terdapat 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota. Masa jabatan mereka akan berakhir mulai dari bulan September 2023 hingga November 2023 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian mengungkap kini sudah melakukan seleksi untuk mencari penjabat kepala daerah. Mereka diseleksi untuk menggantikan sementara para kepala daerah terpilih yang akan habis masa jabatannya.
Baca Juga: DPRD Tulungagung Usulkan 3 Calon Pj Bupati, Inilah Namanya
1. Tito Karnavian membeberkan alur pemilihan penjabat kepala daerah
Tito Karnavian mengatakan kalau landasan hukum pemilihan penjabat kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga akam ada penjaringan penjabat kepala daerah yang dilakukan setiap bulannya secara ketat. Ia mengatakan kalau penjabat gubernur akan mempertimbangkan pendapat DPRD Provinsi, begitupun pemilik penjabat bupati atau wali kota. Akan ada 3 nama yang disetujui oleh DPRD untuk diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ketika sudah mengerucut pada beberapa nama, mereka akan diseleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diambil dari beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Akan ada sidang TPA yang dilakukan 2 kali hingga mengerucut ke 3 nama calon penjabat kepala daerah.
"Setelah memunculkan 3 nama, nama-nama tersebut akan diusulkan pada bapak presiden, wakil presiden, sejumlah Menteri, dan pimpinan lembaga. Kemudian dalam sidang penilai akhir, hasilnya akan dibuatkan kepres dan SK Kemendagri," terangnya saat menghadiri disertasi di Universitas Merdeka (Unmer) Malang pada Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Daftar 16 Kepala Daerah di Jabar yang Masa Jabatannya Berakhir di 2023
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.