TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Batal?

Yang suka menangis siapa nih?

Ilustrasi menangis (pexels.com/omar alnahi)

Menangis, adalah sebuah respons emosional yang wajar. Menangis merupakan respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan perasaan, baik sedih ataupun bahagia. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika kita merasa terluka atau terharu saat berpuasa, menangis menjadi suatu respons yang membantu kita meredakan emosi dan menenangkan diri. 

Seperti yang kita tahu, bahwa puasa hanyalah menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu. Lantas, ketika menangis seseorang akan mengeluarkan air mata. Lalu, bagaimana hukum menangis saat puasa? Simak selengkapnya.

1. Menangis itu wajar

Ilustrasi menangis (pixabay.com/Myriams)

Menangis adalah hal wajar yang dialami oleh setiap umat manusia. Siapa sangka, menangis merupakan anjuran Allah SWT. Dikutip dari warstek.com, kata “menangis” di dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 8 kali, yakni dalam surah An-Najm: 43, At Taubah: 82, Yusuf: 12, Al-Isra’: 109, Maryam: 58, An- Najm: 60, At Taubah: 92 dan Al Maa’idah: 83.

Dalam sejumlah riwayat hadis, disebutkan bahwa Rasulullah juga pernah menangis, baik belas kasihan, kebahagiaan yang mendalam, atau ketika memanjatkan doa kepada Allah SWT. Dalam hadis riwayat Bukhari mengatakan:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا وَلَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا

"Demi Dzat dari Muhammad yang berada di tanganNya, kalaulah kalian mengetahui apa yang aku ketahui, tentu kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawanya." (HR. Bukhari)

Zikir tidak hanya melibatkan ucapan kata-kata, tetapi juga meliputi keterlibatan seluruh bagian tubuh. Misalnya, zikir mata dapat dilakukan dengan menangis, zikir tangan dengan memberi, zikir telinga dengan mendengarkan dengan penuh perhatian, zikir hati dengan rasa takut dan harapan, dan zikir ruh dengan menerima dengan rida takdir Allah.

2. Hukum Menangis

Ilustrasi menangis (pexels.com)

Menangis tidak menyebabkan pembatalan puasa karena tidak termasuk dalam perbuatan yang bisa membatalkannya. Karena, bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata, sehingga tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Oleh karena itu, ketika seseorang menangis, tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam mata dan menuju arah tenggorokan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin: Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa ini Wajib Dihindari!

Verified Writer

Faradiba Divani

hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya