TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tri Suaka dan Cover Lagu Jadi Buah Bibir, Ini Pendapat Pakar

penyanyi cover harusnya minta izin kepada pemilik karya

youtube.com/musisi jogja project

Surabaya, IDN Times - Penyanyi, Tri Suaka dan Zinidine Zidan menjadi buah bibir setelah memparodikan Andika Mahesa atau Andika Kangen Band baru-baru ini. Tri Suaka dikenal sebagai tukang cover lagu hingga membuat namanya naik daun. Guru Besar dan Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Sertifikasi Produk Inovasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Tukiran pun angkat bicara.

Menurut Tukiran, penyanyi cover harusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik karya jika ingin menyanyikan apalagi sampai mengkomersilkan lagu. Tak lupa, disarankan untuk menghargai pemilik atau penciptanya. “Terkait hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya penting diperhatikan dan masyarakat harus terus diberikan edukasi soal ini,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Kronologi Tri Suaka dan Zidan Dianggap Hina Andika Kangen Band

1. Ingatkan penguatan gerakan sadar hak cipta

Unsplash.com/Markus Winkler

Tukiran mengajak masyarakat melakukan penguatan gerakan sadar Hak Kekayaan Intelektual termasuk hak cipta. Sebab, pelanggaran hak cipta misalnya, sebagian karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuan masyarakat akan aturan itu sendiri.

Selain itu, juga sebagai penguatan masyarakat agar terhindar dari tindakan plagiarisme yang bisa berujung pada pelanggaran hak kekayaan intektual. Plagiarisme  masih terjadi di tengah masyarakat, bahkan terjadi di lembaga pendidikan.

“Kalau misalnya alasan orang jiplak itu karena terinspirasi karya orang itu jelas salah. Terinspirasi dari orang atau karya orang lain itu wajar. Asal jangan jiplak. Dari karya orang lain itu, harus dijadikan inspirasi dalam melahirkan karya yang lebih sehingga berbeda dengan karya-karya lain,” paparnya.

2. Tolak plagiarisme karena ancam iklim inovasi

theconversation.com

Plagiarisme, sambung Tukiran, bisa mengancam iklim inovasi. Sebab, tidak ada batasan yang pasti sejauh mana karya bisa dikatakan orisinal. Namun, selama karya yang dilahirkan memiliki orisinalitas atau keunggulan yang tinggi dan berbeda dari karya yang lain, maka itu bukanlah plagiarisme.

Tindakan plagiarisme tidak hanya merugikan pemilik karya, tetapi juga merugikan pelaku penjiplak itu sendiri. Maraknya tindakan plagiarisme perlahan membunuh iklim inovasi. "Agar terhindar dari plagiarisme, pemilik karya harus segera mendaftarkannya sebagai HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata dia.

Baca Juga: 5 Kontroversi Tri Suaka, Berawal Dari Pengamen Sampai Masuk TV

Berita Terkini Lainnya