Terlibat Sindikat Sabu-sabu, PS Hizbul Wathan Resmi Pecat Sang Kiper!

Nasirin terancam hukuman berat akibat tindakannya

Jakarta, IDN Times - Penjaga gawang PS Hizbul Wathan (PSHW) Choirun Nasirin ditangkap pihak keamanan akibat tersangkut kasus narkoba. Manajemen pun mengambil sikap tegas kepada sang pemain yang telah kedapatan melanggar hukum.

PSHW sendiri mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak eks kiper PSMS itu usai peristiwa ini.

"Manajemen memutuskan, dia (Choirun Nasirin) dipecat dari skuat PSHW karena terlibat narkoba," CEO PS Hizbul Wathan, Dhimam Abror, Selasa (18/5).

Otomatis hal itu membuat Nasirin tak lagi menerima gaji sebesar 20 persen selama kompetisi Liga 2 2020 dihentikan.

1. Nasirin sudah meminta maaf kepada manajemen PSHW dan suporter

Terlibat Sindikat Sabu-sabu, PS Hizbul Wathan Resmi Pecat Sang Kiper!Choirun Nasirin (Dua dari kiri) Kiper PSMS Medan musim 2019 (IDN Times/Doni Hermawan)

Dhimam pun memastikan jika manajemen mengambil tindakan pemecatan usai melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan yang bersangkutan. Nasirin dalam hal ini mengakui kesalahannya, sekaligus meminta maaf kepada manajemen, pemain, pelatih, dan suporter PSHW atas tindakan pelanggaran hukum tersebut.

“Dia sudah menyampaikan permintaan maaf telah berbuat khilaf kepada perwakilan manajemen PSHW yang menemuinya. Dia menerima keputusan pemecatan dirinya,” tegas Abror.

Dia juga enggan jika kasus ini disangkutpautkan dengan klubnya. Sebab, kejadian yang menimpa Nasirin merupakan tindakan oknum secara pribadi, bukan mewakili organisasi, dalam hal ini PSHW.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Sindikat Sabu-sabu, Kiper PS Hizbul Wathan Ditangkap

2. PSHW sudah lakukan pengecekan kesehatan dan tes narkoba kepada pemainnya sebelum Liga 2 2020 dimulai

Terlibat Sindikat Sabu-sabu, PS Hizbul Wathan Resmi Pecat Sang Kiper!IDN Times/Aji

Terlebih, selama pandemik virus corona (COVID-19) yang meluas di Indonesia, semua penggawa berlatih secara mandiri di rumah masing-masing. Alhasil, apa yang dilakukan tak menceminkan tindakan suatu kelompok, tapi tanggung jawab pribadi.

Petinggi PSHW itu juga tak mau disebut jika klubnya "kebobolan" karena merekrut Nasirin musim ini. Sebab, segala macam prosedur yang berkaitan dengan kesehatan pemain sudah dilakukan dengan baik oleh manajemen sebelum kompetisi berjalan.

Manajemen PSHW sendiri mengakui sudah melakukan tes narkoba kepada semua pemain, termasuk Choirun Nasirin. Hasilnya, semua pemain PSHW yang berlaga di Liga 2 2020 dinyatakan negatif alias tidak ada yang menggunakan narkoba.

4. BNNP Jawa Timur menangkap empat orang atas kasus narkoba

Terlibat Sindikat Sabu-sabu, PS Hizbul Wathan Resmi Pecat Sang Kiper!Dok. Istimewa

Sebelumnya, kasus besar penangkapan sindikat narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyeruak pada Minggu (17/5). Mereka yang diamankan adalah empat tersangka yang aktif di dunia sepak bola Nasional.

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap antara lain eks pemain Persela, Eko Susan Indarto. eks Ketua Askot Jakut Dedi A. Manik, pemain Liga 2 asal klub PSHW, M. Choirun Nasirini, dan sopir, Novin Ardian.

4. Pihak keamanan sudah mengamankan barang bukti

Terlibat Sindikat Sabu-sabu, PS Hizbul Wathan Resmi Pecat Sang Kiper!IDN Times/ Muchammad Haikal

Ada pun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5319 gram bruto.

Lembaga anti-madat itu juga menyita dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick, dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Bongkar Pabrik Sabu, BNNP Tangkap Eks Persela hingga Kiper PSHW

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya