Sewa GBT Dianggap Kemahalan, Pemkot Surabaya Tawarkan Opsi Baru

Beberapa elemen jadi opsional

Surabaya, IDN Times - Permasalahan retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) kembali mencuat saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun memberikan alternatif pembayaran untuk meringankan penyewa.

1. Biaya sewa GBT yang baru disebut lebih praktis

Sewa GBT Dianggap Kemahalan, Pemkot Surabaya Tawarkan Opsi BaruPekerja membersihkan bagian tribun penonton di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana menerangkan bahwa sebenarnya Raperda baru ini lebih praktis dan meringankan penyewa. Di regulasi sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2013, biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp30 juta.

"Namun, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Jika ditotal semua, pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp70 juta per pertandingan," ujar Afghani, Rabu (21/4/2021).

2. Stadion hanya perlu disewa seperlunya

Sewa GBT Dianggap Kemahalan, Pemkot Surabaya Tawarkan Opsi BaruTribun Stadion GBT Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Sementara di Raperda baru, biaya retribusi pemakaian GBT adalah sebesar Rp22 juta per jam. Angka tersebut sifatnya all in alias sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik, dan sebagainya. Dengan demikian, penyewaan GBT tak perlu selama 24 jam hingga menghabiskan dana hingga Rp444 juta. Stadion hanya perlu disewa beberapa jam sesuai dengan kebutuhan pertandingan.

"Angka Rp444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu. Kemungkinan 3-4 jam. Itu sudah cukup lama,” tuturnya.

3. Pemkot tawarkan opsi alternatif penyewaan GBT

Sewa GBT Dianggap Kemahalan, Pemkot Surabaya Tawarkan Opsi BaruKondisi bagian luar Stadion GBT Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam Raperda tersebut yaitu mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa sebagai opsional. Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp11.580.000 per jam. Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 per jam. Dan pemakaian air sebesar Rp2.500.000 per pertandingan.

"Biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa," ungkapnya.

4. Tarif retribusi ditentukan tim independen

Sewa GBT Dianggap Kemahalan, Pemkot Surabaya Tawarkan Opsi BaruDok.IDN Times/Istimewa

Afghan menekankan bahwa tarif retribusi pada Raperda baru ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding. Di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, dan Stadion Patriot Chandrabaga. 

“Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya,” pungkas Afghan.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya